Paksa Pacar 2 Kali Aborsi hingga Bunuh Diri, Randy Bagus Divonis 2 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 30 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa perkara aborsi.

Randy yang saat melakukan aborsi berstatus sebagai anggota Polri berpangkat Bripda, itu terbukti bersalah.

Dilansir viva.co.id, bonis terhadap terdakwa Randy dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (28/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana,” kata hakim Sunoto.

Hakim Sunoto menyatakan, Randy terbukti sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. “Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” kata hakim.

Adapun, vonis yang diterima Randy tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut terdakwa pidana penjara 3,5 tahun. Karenanya, jaksa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Adapun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, perkara tersebut mencuat akhir 2021 lalu. Perkara bermula ketika wanita yang diaborsi, NWR, ditemukan tewas di makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Belakangan diketahui, mahasiswi UB Malang itu tewas setelah menenggak racun.

Setelah ditelusuri, NWR diduga depresi terkait hubungan asmaranya dengan terdakwa Randy. Hingga kemudian diketahui bahwa NWR tengah mengandung akibat hubungannya dengan Randy namun digugurkan.

Berita Terkait

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Berita Terbaru