Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. - Mahkamah Konstitusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. - Mahkamah Konstitusi

sukabumiheadline.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim MK Anwar Usman karena kembali dinyatakan melanggar etik.

MKMK menyatakan Anwar melanggar etik atas sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang mencopot Anwar dari posisi ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut MKMK, sikap tidak terima ini tampak ketika adik ipar Presiden Joko Widodo itu menggelar konferensi pers merespons Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

“Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan,” kata anggota MKMK Yuliandri.

Baca Juga :  Ngeri, Hakim MK: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Hanya Dikuasai Segelintir Orang

Menurut MKMK, ada beberapa pernyataan Anwar yang menunjukkan sikap tidak terima, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Kemudian, pernyataan paman dari Gibran Rakabuming Raka itu yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

MKMK pun berpandangan, tindakan Anwar yang menggelar konferensi pers juga sudah dapat menunjukkan sikap tidak legowo atas putusan MKMK. Di samping itu, Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha atas putusan MKMK tersebut.

Paman Gibran Rakabuming Raka

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merespons mengenai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya Ketua MK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca Juga :  Sebelum Gibran Diloloskan MK, Prabowo: Ridwan Kamil Hampir Jadi Wapres Saya

Namun demikian, Jokowi enggan berkomentar banyak terkait pemecatan adik iparnya tersebut. Baca lengkap: Adik Ipar Dipecat dari Ketua MK, Ini Komentar Jokowi

Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) seakan belum selesai diperbincangkan publik, meskipun Ketua Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Baca lengkap: Paman Dipecat dari Ketua MK, Saiful Mujani ke Gibran: Kamu Jadi Cawapres Atas Dasar Pelanggaran

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131