Panwascam Cibadak Terlibat Kasus Narkotika, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Siapkan Sanksi Ini

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penggunaan sabu. l Istimewa

Terduga pelaku penggunaan sabu. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBADAK – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto mengaku telah menyiapkan sanksi pemecatan terhadap anggotanya yang terlibat kasus narkotika.

“Kami sedang menunggu keputusan dari pihak kepolisian terkait kasus ini, untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penggantian antar waktu,” kata Teguh kepada sukabumiheadline.com, Kamis (8/6/2023).

“Keputusan dari kepolisian ini yang akan menjadi dasar pemberhentian sebelum dilakukan PAW,” tambah Teguh.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang petugas Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diamankan jajaran Polres Sukabumi melalui Satnarkoba.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni ZN sebagai Ketua Komisioner, ASH sebagai Bendahara dan EP sebagai office boy. Baca lengkap: Gawat, Panwascam Pemilu Ditangkap Polisi Kasus Sabu di Cibadak Sukabumi

Baca Juga :  Daftar 17 ponpes terdampak bencana di Sukabumi: Bangunan rusak hingga kitab hanyut

Untuk informasi, Panwascam adalah petugas pengawas ad hoc (sementara) seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat bekerja maksimal dalam mencermati daftar pemilih tetap (DPT).

Adapun, tugas Panwascam adalah mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; dan Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah.

Berita Terkait

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terbaru