Panwascam Cibadak Terlibat Kasus Narkotika, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Siapkan Sanksi Ini

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penggunaan sabu. l Istimewa

Terduga pelaku penggunaan sabu. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBADAK – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto mengaku telah menyiapkan sanksi pemecatan terhadap anggotanya yang terlibat kasus narkotika.

“Kami sedang menunggu keputusan dari pihak kepolisian terkait kasus ini, untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penggantian antar waktu,” kata Teguh kepada sukabumiheadline.com, Kamis (8/6/2023).

“Keputusan dari kepolisian ini yang akan menjadi dasar pemberhentian sebelum dilakukan PAW,” tambah Teguh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, tiga orang petugas Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diamankan jajaran Polres Sukabumi melalui Satnarkoba.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni ZN sebagai Ketua Komisioner, ASH sebagai Bendahara dan EP sebagai office boy. Baca lengkap: Gawat, Panwascam Pemilu Ditangkap Polisi Kasus Sabu di Cibadak Sukabumi

Untuk informasi, Panwascam adalah petugas pengawas ad hoc (sementara) seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat bekerja maksimal dalam mencermati daftar pemilih tetap (DPT).

Adapun, tugas Panwascam adalah mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; dan Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah.

Berita Terkait

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Berita Terbaru

Ilustrasi ban mobil matic - sukabumiheadline.com

Otomotif

5 ban mobil matic terbaik 2026, cek harga dan keunggulannya

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:32 WIB

Polsek Kalapanunggal berbagi makan gratis - Ist

Sukabumi

Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:34 WIB