Panwascam Kabandungan Sukabumi Ingatkan Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabandungan. l Panwaslu Kecamatan Kabandungan

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabandungan. l Panwaslu Kecamatan Kabandungan

sukabumiheadline.com l Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kabandungan, Rijan mengatakan lembaganya dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam pengawasan kampanye harus fokus pada pengawasan terhadap larangan kampanye Pemilu 2024.

Rijan menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabandungan.

Tujuan kegiatan tersebut, jelas Rijan, untuk menguatkan dan menyatukan pemahaman pada pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah berjalan sejak dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. “Agar tercipta Pemilu yang tertib sesuai aturan,” harapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rijan juga menyampaikan bahwa tugas sebagai pengawas, adalah melaksanakan koordinasi dengan peserta Pemilu sesuai tingkatan dan menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye agar pengawasan sesuai aturan yang ada, yakni tentang pedoman pengawasan kampanye Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (PKPU 15/2023) yang telah diubah dengan PKPU 20/2023, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

“Saya berharap kawan-kawan mengikuti kegiatan ini dengan serius, kita diskusi untuk menyatukan pemahaman, diskusi ini akan melahirkan solusi. Selama fungsi koordinasi dan komunikasi dilaksanakan dengan baik, maka apapun persoalan akan dapat kita selesaikan dengan baik,” ucap Rijan.

Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Kabandungan, Elan Jaelanurrohman dalam sambutannya di depan peserta dari eksternal se-Kecamatan Kabandungan menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024.

“Pertama, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang,” jelas pria yang juga menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi Panwaslu Kecamatan Kabandungan itu.

Kemudian yang kedua, adalah potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Lalu potensi ketiga, lanjut dia, yakni kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

“Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024,” katanya dalam kegiatan bertema Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye, Selasa (30/1/2024).

Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung dia, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan, dan kampanye di luar zona serta melebihi pukul 18.00 WIB, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU,” tuturnya.

Selanjutnya, Anggota Panwaslu Kecamatan Kabandungan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Kabandungan, Muhammad Iqbal Sutisna dan peserta melakukan evaluasi tindak lanjut hasil rakor tersebut, dan dilanjutkan diskusi terkait hambatan dan solusi pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Muhammad Iqbal Sutisna menyampaikan potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024, antara lain adanya indikasi politik uang, keterlibatan ASN dalam kampanye, serta mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).

“Lalu pelibatan anak-anak di bawah umur saat kampanye, ini juga rentan sekali,,” jelasnya.

Ada juga, tambah dia, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye.

“Intinya, semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas dan proses demokrasi, serta menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam Pemilu,” tegasnya.

Berita Terkait

Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam
Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi
Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot
Dishub Jabar turun tangan, bakal rutin razia ODOL di Sukabumi ruas Cikembar-Jampang Tengah
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat
Terlibat kejar-kejaran bak film, maling motor asal Sukabumi akhirnya dibekuk warga
Baru dua pekan kerja, buruh proyek Hotel Sayan Terrace asal Sukabumi ditemukan tak bernyawa
Kisah Aiptu Hikmatuloh, polisi di Sukabumi rela jual motor demi bantu warga

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:40 WIB

Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam

Minggu, 26 April 2026 - 12:27 WIB

Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi

Sabtu, 25 April 2026 - 14:40 WIB

Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot

Jumat, 24 April 2026 - 23:57 WIB

Dishub Jabar turun tangan, bakal rutin razia ODOL di Sukabumi ruas Cikembar-Jampang Tengah

Kamis, 23 April 2026 - 23:32 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat

Berita Terbaru

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

Regulasi

Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh gunakan elpiji 3 kg

Senin, 27 Apr 2026 - 12:55 WIB