Panwascam Kabandungan Sukabumi Ingatkan Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabandungan. l Panwaslu Kecamatan Kabandungan

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabandungan. l Panwaslu Kecamatan Kabandungan

sukabumiheadline.com l Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kabandungan, Rijan mengatakan lembaganya dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam pengawasan kampanye harus fokus pada pengawasan terhadap larangan kampanye Pemilu 2024.

Rijan menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabandungan.

Tujuan kegiatan tersebut, jelas Rijan, untuk menguatkan dan menyatukan pemahaman pada pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah berjalan sejak dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. “Agar tercipta Pemilu yang tertib sesuai aturan,” harapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rijan juga menyampaikan bahwa tugas sebagai pengawas, adalah melaksanakan koordinasi dengan peserta Pemilu sesuai tingkatan dan menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye agar pengawasan sesuai aturan yang ada, yakni tentang pedoman pengawasan kampanye Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (PKPU 15/2023) yang telah diubah dengan PKPU 20/2023, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Juga :  Jadwal, Rute dan Tarif DAMRI Sagaranten, Tegalbuleud, Surade dan Palabuhanratu

“Saya berharap kawan-kawan mengikuti kegiatan ini dengan serius, kita diskusi untuk menyatukan pemahaman, diskusi ini akan melahirkan solusi. Selama fungsi koordinasi dan komunikasi dilaksanakan dengan baik, maka apapun persoalan akan dapat kita selesaikan dengan baik,” ucap Rijan.

Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Kabandungan, Elan Jaelanurrohman dalam sambutannya di depan peserta dari eksternal se-Kecamatan Kabandungan menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024.

“Pertama, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang,” jelas pria yang juga menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi Panwaslu Kecamatan Kabandungan itu.

Kemudian yang kedua, adalah potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Lalu potensi ketiga, lanjut dia, yakni kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

“Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024,” katanya dalam kegiatan bertema Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga :  Dapat PMN Rp637 M, Waskita Target Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak Kelar Akhir 2022

Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung dia, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan, dan kampanye di luar zona serta melebihi pukul 18.00 WIB, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU,” tuturnya.

Selanjutnya, Anggota Panwaslu Kecamatan Kabandungan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Kabandungan, Muhammad Iqbal Sutisna dan peserta melakukan evaluasi tindak lanjut hasil rakor tersebut, dan dilanjutkan diskusi terkait hambatan dan solusi pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Muhammad Iqbal Sutisna menyampaikan potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024, antara lain adanya indikasi politik uang, keterlibatan ASN dalam kampanye, serta mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).

“Lalu pelibatan anak-anak di bawah umur saat kampanye, ini juga rentan sekali,,” jelasnya.

Ada juga, tambah dia, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye.

“Intinya, semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas dan proses demokrasi, serta menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam Pemilu,” tegasnya.

Berita Terkait

Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi
Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia
DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:12 WIB

Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:24 WIB

Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131