Pede Ngaku-ngaku Anggota TNI, Diringkus di Surade Sukabumi dan Jakarta Sebab Gelapkan 25 Mobil

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l CIKOLE – AA (27 tahun), terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan puluhan mobil dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI beserta 4 (Empat) terduga pelaku lainnya, RH (49 tahun), YH (26 tahun), CI (43 tahun) dan WAY (49 tahun) ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Kelimanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. AA yang diduga merupakan pelaku utama diamankan di Jalan Taman Sari VI Mangga Besar Kota Jakarta, Jumat (28/7/2023) sekitar jam 16.00 WIB. Sedangkan 4 (Empat) terduga pelaku lainnya, RH, YH, CI dan WAY yang diduga turut serta dalam aksi penipuan dan penggelapan diamankan di wilayah Surade Sukabumi pada Sabtu dan Ahad, 29 dan 30 Juli 2023.

Dari pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 25 unit mobil berbagai jenis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan para pelaku diduga dilakukan sejak akhir tahun 2022. Hal itu disampaikan kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/8/2023).

“Kejadian ini berawal pada bulan Desember tahun 2022, tanggal 12, bahwa pelaku utama, yaitu AA menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek. Oleh pelaku kendaraan ini digadaikan kepada beberapa orang penadah atau memberi pertolongan jahat, sehingga dari 15 masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota membuat laporan Polisi,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo di hadapan awak media.

“Dari pengaduan tersebut, kita langsung merespon dengan cepat, yaitu terhitung sejak pelaporan bulan Tujuh, saat ini kita sudah mengamanakan pelaku utama yaitu AA dan 4 orang yang berperan memberikan pertolongan jahat, penadah atau sebagai jembatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut,” sambungnya.

Lanjut Ari, “Kita juga sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kendaraan, diantaranya; 21 kendaraan merupakan TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Polres Sukabumi Kota sedangkan 4 unit lainnya merupakan barang bukti TKP wilayah Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

“Terhadap para pelaku, kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, kemudian 480 dengan ancaman 4 tahun penjara dan 481 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu korban, Ade Ridwan yang merupakan warga Selajambe Cisaat Sukabumi mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah merespon laporan masyarakat dengan cepat.

“Saya apresiasi sebesar-besarnya untuk Polres Sukabumi Kota yang sudah mengungkap kasus ini dengan baik, cepat dan responsif. Mungkin di tingkat Nasional, ini bisa dikatakan kasus yang pertama, khususnya Polres Sukabumi Kota yang sudah mengungkap kasus ini dengan jumlah barang bukti puluhan kendaraan.” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB