Peduli wanita asal Sukabumi korban pembunuhan, Peradi Surabaya ajukan Amicus Curiae

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peduli wanita asal Sukabumi korban pembunuhan, Peradi Surabaya ajukan Amicus Curiae - Istimewa

Peduli wanita asal Sukabumi korban pembunuhan, Peradi Surabaya ajukan Amicus Curiae - Istimewa

sukabumiheadline.com – Setelah para akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen Universitas Surabaya (Ubaya) yang menunjukkan solidaritasnya untuk kematian wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, sejumlah organisasi profesi dan lainnya turut menyampaikan keprihatinannya. Baca selengkapnya: Turun gunung bela wanita Sukabumi, Guru Besar dan Dekan Ubaya: Hakim lakukan abuse of power!

Terbaru, giliran DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) menyusul vonis bebas yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan pengajuan Amicus Curiae itu sebagai bentuk kepedulian terhadap Dini Sera Afrianti lantaran keputusan yang diambil hakim mencederai keadilan dan hukum di Indonesia.

“Ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan yang ditandatangani sedikitnya 30 orang advokat,” kata Hariyanto dikutip dari Antara, Ahad (18/8/2024)..

Baca Juga:

Hariyanto menjelaskan terdapat delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.

Baca Juga :  Ngaku gabut dan galau, dua wanita Sukabumi edarkan narkotika

“Salah satunya adalah keputusan hakim yang menyatakan kalau korban meninggal dunia akibat minuman beralkohol, padahal dalam visum jelas terlihat kalau korban meninggal dunia akibat luka robek pada organ dalam korban yang disebabkan oleh benda tumpul,” tuturnya.

Dalam mengambil langkah ini DPC Peradi Surabaya tidak bisa sembarangan, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu salinan putusan resmi yang dikeluarkan oleh PN Surabaya.

Langkah ini baru diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

“Kami harus menunggu putusan resmi, tanpa itu kami tidak asal bicara. Setelah dapat salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kami ketahui,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Berita Terbaru