Pelajar Sukabumi bahagia atau sedih? Nadiem Makarim hapus ekskul Pramuka

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbudristek, Nadiem Makarim. - Istimewa

Mendikbudristek, Nadiem Makarim. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Entah pelajar Sukabumi, Jawa Barat, bahagia atau sedih. Pasalnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah.

Adapun, ekstrakulikuler Pramuka yang dulu bersifat wajib justru hilang dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra menurut Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Nadiem secara resmi telah menghapus Pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Alasan terbitnya Permendikbudristek ini didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim sukses olehnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, Kurmer diluncurkan pertama kali pada 2022 dan hingga kini telah diadopsi lebih dari 300 ribu satuan pendidikan. Berbagai pencapaian dan peningkatan dialami sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurmer sebagai landasan proses pembelajaran.

Baca Juga :  Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA, pelajar Sukabumi harus pakai ini

Nadiem Makarim juga sangat optimis jika Kurmer akan menjadi acuan panjang di dunia pendidikan Indonesia. Terlepas dari berbagai pro kontra penerapan platform bawaan yang masih menjadi problematika, pendidikan di Indonesia dinilai mengalami kemajuan signifikan.

Sementara, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, pada Rabu 27 Maret 2024 resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.

“Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” kata Anindito dikutip dari Kemendikbud pada Ahad, 31 Maret 2024.

Baca Juga :  Gawat, ternyata Mendikburistek Nadiem Makarim jarang ngantor

Jelas disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakulikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru.

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak ditemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.

Lain halnya dengan Mapel Agama yang sempat dirumorkan akan dihapus dari kurikulum.

Faktanya, pada Permendikbudristek terbaru ini masih tercantum dengan jelas Mapel Agama mendapat alokasi waktu wajib.

Untuk Mapel Agama (semua agama) dipastikan tetap bersifat wajib, isu penghapusan yang beredar adalah rumor dan tidak benar.

Berita Terkait

Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur
Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG
Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:58 WIB

Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:23 WIB

Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:30 WIB

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:16 WIB

Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji - sukabumiheadline.com

Ekonomi

IMF minta pajak penghasilan karyawan di Indonesia naik

Jumat, 20 Feb 2026 - 21:45 WIB

Sukabumi

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:36 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131