Pelajar Sukabumi bahagia atau sedih? Nadiem Makarim hapus ekskul Pramuka

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbudristek, Nadiem Makarim. - Istimewa

Mendikbudristek, Nadiem Makarim. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Entah pelajar Sukabumi, Jawa Barat, bahagia atau sedih. Pasalnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah.

Adapun, ekstrakulikuler Pramuka yang dulu bersifat wajib justru hilang dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra menurut Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Nadiem secara resmi telah menghapus Pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Alasan terbitnya Permendikbudristek ini didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim sukses olehnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, Kurmer diluncurkan pertama kali pada 2022 dan hingga kini telah diadopsi lebih dari 300 ribu satuan pendidikan. Berbagai pencapaian dan peningkatan dialami sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurmer sebagai landasan proses pembelajaran.

Nadiem Makarim juga sangat optimis jika Kurmer akan menjadi acuan panjang di dunia pendidikan Indonesia. Terlepas dari berbagai pro kontra penerapan platform bawaan yang masih menjadi problematika, pendidikan di Indonesia dinilai mengalami kemajuan signifikan.

Sementara, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, pada Rabu 27 Maret 2024 resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.

“Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” kata Anindito dikutip dari Kemendikbud pada Ahad, 31 Maret 2024.

Jelas disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakulikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru.

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak ditemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.

Lain halnya dengan Mapel Agama yang sempat dirumorkan akan dihapus dari kurikulum.

Faktanya, pada Permendikbudristek terbaru ini masih tercantum dengan jelas Mapel Agama mendapat alokasi waktu wajib.

Untuk Mapel Agama (semua agama) dipastikan tetap bersifat wajib, isu penghapusan yang beredar adalah rumor dan tidak benar.

Berita Terkait

May Day 2026: Ini daftar janji Prabowo soal perlindungan pekerja
Kementerian Imipas: Online scam di Sukabumi diungkap tim intelijen, selective policy ditegakkan
Di Sukabumi Kakorlantas Polri pastikan kawal ribuan buruh peringati May Day ke Jakarta
Membanding 9 kota di Jawa Barat, Sukabumi 1/4 Bekasi, terluas bukan Bandung
Prabowo groundbreaking 13 proyek hilirisasi hari ini, termasuk kilang minyak Sukabumi?
Profil dan karya Jumhur Hidayat: Prabowo lantik aktivis buruh jadi Menteri LH
Sukabumi masuk 10 Kota Toleran di Indonesia versi SETARA Institute
Anggaran Rp68 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Sukabumi akhirnya melayang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:10 WIB

May Day 2026: Ini daftar janji Prabowo soal perlindungan pekerja

Kamis, 30 April 2026 - 21:56 WIB

Di Sukabumi Kakorlantas Polri pastikan kawal ribuan buruh peringati May Day ke Jakarta

Kamis, 30 April 2026 - 03:04 WIB

Membanding 9 kota di Jawa Barat, Sukabumi 1/4 Bekasi, terluas bukan Bandung

Rabu, 29 April 2026 - 07:00 WIB

Prabowo groundbreaking 13 proyek hilirisasi hari ini, termasuk kilang minyak Sukabumi?

Senin, 27 April 2026 - 18:00 WIB

Profil dan karya Jumhur Hidayat: Prabowo lantik aktivis buruh jadi Menteri LH

Berita Terbaru