Pelajar Sukabumi wajib tahu, aturan jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SMP dan SMA/SMK dirombak

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Wali murid dan pelajar di Sukabumi, Jawa Barat wajib tahu bahwa praktek jasa titip peserta didik baru dan ‘beli bangku’ dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 sudah dirombak total.

Langkah itu diambil Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena aturan sebelumnya sering menimbulkan masalah.

Hal itu pada gilirannya menggerus kredibilitas dan integritas satuan pendidikan karena citra negatif dari para wali murid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada PPDB 2024 kali ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah merombak beberapa aturan lama yang memberi peluang atau potensi Jastip beli bangku. Terutama terkait aturan jalur zonasi yang sering menimbulkan banyak tendensi dan kecemburuan.

Dasar aturan telah ditetapkan dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPDB jenjang TK, SD, SMP hingga SMA sederajat. Kemudian diturunkan kembali dalam aturan pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023.

Melansir laman resmi PPDN 2024 Jatim pada Kamis, 25 April 2024, terdapat 5 aturan terkait jalur zonasi jenjang SMP, SMA dan SMK.

  1. Ditetapkan bukan hanya dalam jangkauan satu wilayah Kabupaten atau Kota
  2. Dapat terdiri dari wilayah dalam zonasi, luar zonasi saling berbatasan dalam satu Kabupaten atau Kota dan luar zonasi antar Kabupaten atau Kota
  3. Jangkauan wilayah Zonasi ditetapkan paling kecil pada tingkat Desa atau Kelurahan
  4. Penetapan wilayah zonasi dengan mempertimbangkan sebaran domisili peserta didik dan sebaran satuan pendidikan
  5. Penetapan wilayah zonasi berdasarkan radius sekolah dengan domisili calon peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai juga menjelaskan ketatnya aturan Nadiem Makarim untuk mencegah potensi Jastip atau beli bangku.

Sebab, Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat pendaftaran harus tercantum nama orang tua kandung.

“Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku,” kata Aries.

Detik Mengerikan di Kamera Suami!
Selain itu nama orang tua kandung pada KK harus sesuai dengan rapor, ijazah, dan akta kelahiran.

Sehingga dengan demikian aturan jalur zonasi pada PPDB 2024 dapat berjalan sesuai harapan tanpa timbul permasalahan atau kecemburuan sosial.

Berita Terkait

Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Pangkopassus disebut tampar pihak protokol istana
Kemenhan dorong TNI bentuk batalyon baru di semua kabupaten, ini tujuannya
5 prioritas Jabar di Musrenbang RKPD 2027: Sekolah gratis hingga konektivitas wilayah
Menaker: Serikat pekerja bukan lawan perusahaan, tapi penjaga hak karyawan
4 prajurit TNI dendam pribadi ke Andrie Yunus, siram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pohon timpa tronton di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, 2 orang luka
KDM ajak Gen Z Jawa Barat nikah sederhana, uang mending buat beli rumah
Soal bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, Korlantas Polri kunjungi Lembur Pakuan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:59 WIB

Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Pangkopassus disebut tampar pihak protokol istana

Senin, 20 April 2026 - 15:58 WIB

Kemenhan dorong TNI bentuk batalyon baru di semua kabupaten, ini tujuannya

Sabtu, 18 April 2026 - 17:40 WIB

5 prioritas Jabar di Musrenbang RKPD 2027: Sekolah gratis hingga konektivitas wilayah

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Menaker: Serikat pekerja bukan lawan perusahaan, tapi penjaga hak karyawan

Kamis, 16 April 2026 - 21:02 WIB

4 prajurit TNI dendam pribadi ke Andrie Yunus, siram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terbaru