Pelajar Sukabumi wajib tahu, aturan jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SMP dan SMA/SMK dirombak

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Wali murid dan pelajar di Sukabumi, Jawa Barat wajib tahu bahwa praktek jasa titip peserta didik baru dan ‘beli bangku’ dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 sudah dirombak total.

Langkah itu diambil Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena aturan sebelumnya sering menimbulkan masalah.

Hal itu pada gilirannya menggerus kredibilitas dan integritas satuan pendidikan karena citra negatif dari para wali murid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada PPDB 2024 kali ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah merombak beberapa aturan lama yang memberi peluang atau potensi Jastip beli bangku. Terutama terkait aturan jalur zonasi yang sering menimbulkan banyak tendensi dan kecemburuan.

Dasar aturan telah ditetapkan dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPDB jenjang TK, SD, SMP hingga SMA sederajat. Kemudian diturunkan kembali dalam aturan pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023.

Melansir laman resmi PPDN 2024 Jatim pada Kamis, 25 April 2024, terdapat 5 aturan terkait jalur zonasi jenjang SMP, SMA dan SMK.

  1. Ditetapkan bukan hanya dalam jangkauan satu wilayah Kabupaten atau Kota
  2. Dapat terdiri dari wilayah dalam zonasi, luar zonasi saling berbatasan dalam satu Kabupaten atau Kota dan luar zonasi antar Kabupaten atau Kota
  3. Jangkauan wilayah Zonasi ditetapkan paling kecil pada tingkat Desa atau Kelurahan
  4. Penetapan wilayah zonasi dengan mempertimbangkan sebaran domisili peserta didik dan sebaran satuan pendidikan
  5. Penetapan wilayah zonasi berdasarkan radius sekolah dengan domisili calon peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai juga menjelaskan ketatnya aturan Nadiem Makarim untuk mencegah potensi Jastip atau beli bangku.

Sebab, Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat pendaftaran harus tercantum nama orang tua kandung.

“Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku,” kata Aries.

Detik Mengerikan di Kamera Suami!
Selain itu nama orang tua kandung pada KK harus sesuai dengan rapor, ijazah, dan akta kelahiran.

Sehingga dengan demikian aturan jalur zonasi pada PPDB 2024 dapat berjalan sesuai harapan tanpa timbul permasalahan atau kecemburuan sosial.

Berita Terkait

Baru tiga bulan menjabat, Irjen Pipit Rismanto diganti Irjen Pol Hengki sebagai Kapolda Jabar
Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN
Daftar 25 anggota Wantimpres dilantik Prabowo, ada Babah Alun hingga sosok kontroversial
Arrmanatha Nasir dilantik jadi Menlu gantikan Sugiono, ini profilnya
5 fakta soal BGN belanja sprei dan sarung bantal Rp9 miliar pakai APBN
Pangkas waktu tempuh Bogor-Palabuhanratu, kolaborasi bangun jalan sepanjang 20 km
“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris
Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Baru tiga bulan menjabat, Irjen Pipit Rismanto diganti Irjen Pol Hengki sebagai Kapolda Jabar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Daftar 25 anggota Wantimpres dilantik Prabowo, ada Babah Alun hingga sosok kontroversial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Arrmanatha Nasir dilantik jadi Menlu gantikan Sugiono, ini profilnya

Rabu, 30 September 2026 - 23:01 WIB

5 fakta soal BGN belanja sprei dan sarung bantal Rp9 miliar pakai APBN

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB