25.3 C
Sukabumi
Rabu, Mei 15, 2024

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Sport Bike Honda Dax 125 MY 2024 Memikat Pecinta Motor Retro, Harga?

sukabumiheadline.com l Motor sport berdimensi ringkas, Honda...

Bantah tolak bantuan, korban bencana di Nyalindung Sukabumi didatangi petugas gabungan

sukabumiheadline.com - Sejumlah petugas gabungan berseragam mendatangi...

Pelajar Sukabumi wajib tahu, aturan jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SMP dan SMA/SMK dirombak

NasionalPelajar Sukabumi wajib tahu, aturan jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SMP dan SMA/SMK dirombak

sukabumiheadline.com – Wali murid dan pelajar di Sukabumi, Jawa Barat wajib tahu bahwa praktek jasa titip peserta didik baru dan ‘beli bangku’ dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 sudah dirombak total.

Langkah itu diambil Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena aturan sebelumnya sering menimbulkan masalah.

Hal itu pada gilirannya menggerus kredibilitas dan integritas satuan pendidikan karena citra negatif dari para wali murid.

Pada PPDB 2024 kali ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah merombak beberapa aturan lama yang memberi peluang atau potensi Jastip beli bangku. Terutama terkait aturan jalur zonasi yang sering menimbulkan banyak tendensi dan kecemburuan.

Dasar aturan telah ditetapkan dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPDB jenjang TK, SD, SMP hingga SMA sederajat. Kemudian diturunkan kembali dalam aturan pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023.

Melansir laman resmi PPDN 2024 Jatim pada Kamis, 25 April 2024, terdapat 5 aturan terkait jalur zonasi jenjang SMP, SMA dan SMK.

  1. Ditetapkan bukan hanya dalam jangkauan satu wilayah Kabupaten atau Kota
  2. Dapat terdiri dari wilayah dalam zonasi, luar zonasi saling berbatasan dalam satu Kabupaten atau Kota dan luar zonasi antar Kabupaten atau Kota
  3. Jangkauan wilayah Zonasi ditetapkan paling kecil pada tingkat Desa atau Kelurahan
  4. Penetapan wilayah zonasi dengan mempertimbangkan sebaran domisili peserta didik dan sebaran satuan pendidikan
  5. Penetapan wilayah zonasi berdasarkan radius sekolah dengan domisili calon peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai juga menjelaskan ketatnya aturan Nadiem Makarim untuk mencegah potensi Jastip atau beli bangku.

Sebab, Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat pendaftaran harus tercantum nama orang tua kandung.

“Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku,” kata Aries.

Detik Mengerikan di Kamera Suami!
Selain itu nama orang tua kandung pada KK harus sesuai dengan rapor, ijazah, dan akta kelahiran.

Sehingga dengan demikian aturan jalur zonasi pada PPDB 2024 dapat berjalan sesuai harapan tanpa timbul permasalahan atau kecemburuan sosial.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer