Pelaku Begal Sadis di Cisolok Sukabumi Masih Usia Belasan Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Kurang dari 24 jam jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil ringkus pelaku begal sadis, Kamis (2/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, Ajudin (59) ditemukan bersimbah darah. Berita selengkapnya: Diduga Korban Begal, Pria Berhelm Ditemukan Berlumur Darah di Cisolok Sukabumi

Didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adi Putra dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (begal).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dokter di RSUD Palabuhanratu, Ajudin mengalami belasan luka bacok. Selengkapnya: Korban Begal di Cisolok Sukabumi, Belasan Luka Bacok Hingga Paru-paru Bocor

“Dalam waktu singkat Tim gabungan Satuan Reskrim Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cisolok berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Kapolres Sukabumi menjelaskan tentang penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yaitu Waktu kejadian/RKP pada Rabu, 1 September 2021 di Jalan Lebak Nangka, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, hingga membuat korban mengalami luka serius.

“Pelaku berinisial MRF (19) melakukan tindak kejahatan dengan modus operandi bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan terlebih dahulu melakukan kekerasan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam berupa pisau,” terang Dedy.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti di antaranya sebuah pisau dapur warna abu, satu unit kendaraan motor merek Honda Beat Type D1B02N2612 A/T warna hitam, satu buah helm dan dompet berisi STNK kendaraan yang dicuri, serta kartu identitas milik korban,” ujarnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 sampai dengan 12 tahun penjara,” tambahnya.

Berita Terkait

Jalan Kabupaten di Nyalindung Sukabumi 4 tahun rusak, warga: Sudah sering diukur
Rifaldi, biker Sukabumi terjungkal akibat kabel menjuntai ke jalan
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong ekosistem pendidikan inklusif, aman, dan memberdayakan
Nizam Syafei Sukabumi tewas dianiaya, ayah kandung jadi tersangka
Diduga depresi 3 kali gagal berumahtangga, PNS di Sukabumi ini memilih akhiri hidup
Pemkab Sukabumi bangun belasan sarana air bersih, yuk cek lokasi, anggaran dan hasilnya
Bermasalah, TKW asal Sukabumi dan Cianjur dipulangkan dari Malaysia
Lansia di Sukabumi dirampok dua pria, Rp3,8 juta dan dokumen pribadi melayang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 00:01 WIB

Jalan Kabupaten di Nyalindung Sukabumi 4 tahun rusak, warga: Sudah sering diukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:03 WIB

Rifaldi, biker Sukabumi terjungkal akibat kabel menjuntai ke jalan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong ekosistem pendidikan inklusif, aman, dan memberdayakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:02 WIB

Nizam Syafei Sukabumi tewas dianiaya, ayah kandung jadi tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 21:38 WIB

Diduga depresi 3 kali gagal berumahtangga, PNS di Sukabumi ini memilih akhiri hidup

Berita Terbaru