Pelaku Begal Sadis di Cisolok Sukabumi Masih Usia Belasan Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Kurang dari 24 jam jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil ringkus pelaku begal sadis, Kamis (2/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, Ajudin (59) ditemukan bersimbah darah. Berita selengkapnya: Diduga Korban Begal, Pria Berhelm Ditemukan Berlumur Darah di Cisolok Sukabumi

Didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adi Putra dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (begal).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dokter di RSUD Palabuhanratu, Ajudin mengalami belasan luka bacok. Selengkapnya: Korban Begal di Cisolok Sukabumi, Belasan Luka Bacok Hingga Paru-paru Bocor

“Dalam waktu singkat Tim gabungan Satuan Reskrim Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cisolok berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Kapolres Sukabumi menjelaskan tentang penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yaitu Waktu kejadian/RKP pada Rabu, 1 September 2021 di Jalan Lebak Nangka, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, hingga membuat korban mengalami luka serius.

“Pelaku berinisial MRF (19) melakukan tindak kejahatan dengan modus operandi bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan terlebih dahulu melakukan kekerasan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam berupa pisau,” terang Dedy.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti di antaranya sebuah pisau dapur warna abu, satu unit kendaraan motor merek Honda Beat Type D1B02N2612 A/T warna hitam, satu buah helm dan dompet berisi STNK kendaraan yang dicuri, serta kartu identitas milik korban,” ujarnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 sampai dengan 12 tahun penjara,” tambahnya.

Berita Terkait

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:32 WIB

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Berita Terbaru

Internasional

Daftar 8 WNI jadi tentara Rusia karena bergaji tinggi

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:36 WIB