Pelaku Begal Sadis di Cisolok Sukabumi Masih Usia Belasan Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Kurang dari 24 jam jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil ringkus pelaku begal sadis, Kamis (2/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, Ajudin (59) ditemukan bersimbah darah. Berita selengkapnya: Diduga Korban Begal, Pria Berhelm Ditemukan Berlumur Darah di Cisolok Sukabumi

Didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adi Putra dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (begal).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dokter di RSUD Palabuhanratu, Ajudin mengalami belasan luka bacok. Selengkapnya: Korban Begal di Cisolok Sukabumi, Belasan Luka Bacok Hingga Paru-paru Bocor

“Dalam waktu singkat Tim gabungan Satuan Reskrim Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cisolok berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Kapolres Sukabumi menjelaskan tentang penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yaitu Waktu kejadian/RKP pada Rabu, 1 September 2021 di Jalan Lebak Nangka, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, hingga membuat korban mengalami luka serius.

“Pelaku berinisial MRF (19) melakukan tindak kejahatan dengan modus operandi bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan terlebih dahulu melakukan kekerasan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam berupa pisau,” terang Dedy.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti di antaranya sebuah pisau dapur warna abu, satu unit kendaraan motor merek Honda Beat Type D1B02N2612 A/T warna hitam, satu buah helm dan dompet berisi STNK kendaraan yang dicuri, serta kartu identitas milik korban,” ujarnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 sampai dengan 12 tahun penjara,” tambahnya.

Berita Terkait

Saling bacok dua kelompok di Sukalarang Sukabumi, 5 orang diamankan
Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak
Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat
ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda
Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:00 WIB

Saling bacok dua kelompok di Sukalarang Sukabumi, 5 orang diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 23:00 WIB

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

Selasa, 22 September 2026 - 01:26 WIB

ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Berita Terbaru

Ilustrasi grafik pertumbuhan ekonomi - sukabumiheadline.com

Ekonomi

PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:21 WIB