Pelaku Begal Sadis di Cisolok Sukabumi Masih Usia Belasan Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Kurang dari 24 jam jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil ringkus pelaku begal sadis, Kamis (2/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, Ajudin (59) ditemukan bersimbah darah. Berita selengkapnya: Diduga Korban Begal, Pria Berhelm Ditemukan Berlumur Darah di Cisolok Sukabumi

Didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adi Putra dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (begal).

Menurut dokter di RSUD Palabuhanratu, Ajudin mengalami belasan luka bacok. Selengkapnya: Korban Begal di Cisolok Sukabumi, Belasan Luka Bacok Hingga Paru-paru Bocor

“Dalam waktu singkat Tim gabungan Satuan Reskrim Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cisolok berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Kapolres Sukabumi menjelaskan tentang penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yaitu Waktu kejadian/RKP pada Rabu, 1 September 2021 di Jalan Lebak Nangka, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, hingga membuat korban mengalami luka serius.

Baca Juga :  2 Residivis Spesialis Curanmor Sikat Motor Milik IRT di Ciracap Sukabumi

“Pelaku berinisial MRF (19) melakukan tindak kejahatan dengan modus operandi bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan terlebih dahulu melakukan kekerasan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam berupa pisau,” terang Dedy.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti di antaranya sebuah pisau dapur warna abu, satu unit kendaraan motor merek Honda Beat Type D1B02N2612 A/T warna hitam, satu buah helm dan dompet berisi STNK kendaraan yang dicuri, serta kartu identitas milik korban,” ujarnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 sampai dengan 12 tahun penjara,” tambahnya.

Berita Terkait

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Berita Terbaru

Hotman Paris Hutapea - Istimewa

Masjid

Hotman Paris bangun masjid, Habib Ja’far yang beri nama

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:00 WIB