Pemilik Dilarikan ke RS, Warung Terbakar di Bojonggenteng Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l BOJONGGENTENG – Sebuah warung di Kampung Pamatutan RT 20/08, Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, terbakar pada Selasa (26/4/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Diketahui, warung yang menyatu dengan tempat tinggal tersebut, milik salah seorang warga bernama Depi (50) dan Iis (38). Warung tersebut diketahui menjual berbagai keperluan warga. Dari mulai bahan bakar minyak (BBM) hingga buah-buahan.

Sejumlah warga setempat mengaku sulit memastikan penyebab kebakaran karena saat musibah terjadi, warga tengah melaksanakan Shalat Tarawih.

“Saya juga belum tahu karena waktu terjadi kebakaran lagi Shalat Tarawih,” kata Ahmad Salim (50) kepada sukabumiheadlines.com.

Sementara, warga lainnya menduga, api berasal dari lilin yang menyambar BBM karena saat kejadian aliran listrik sedang mati. “Gak tahu persis, karena kan waktu kejadian lagi mati listrik. Kayaknya dari lilin karena kan jualan bensin,” kata Novi Juliana (28).

Baca Juga :  4 tahun tunggu perbaikan, warga Cibodas akhirnya iuran tambal Jalan Kabupaten Sukabumi rusak

Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, tapi kedua pemilik warung, Depi dan Iis, mengalami luka cukup serius dan dilarikan ke rumah sakit.

Sementara, dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dibantu warga berjibaku memadamkan api.

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Berita Terbaru