Pemilik Dilarikan ke RS, Warung Terbakar di Bojonggenteng Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l BOJONGGENTENG – Sebuah warung di Kampung Pamatutan RT 20/08, Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, terbakar pada Selasa (26/4/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Diketahui, warung yang menyatu dengan tempat tinggal tersebut, milik salah seorang warga bernama Depi (50) dan Iis (38). Warung tersebut diketahui menjual berbagai keperluan warga. Dari mulai bahan bakar minyak (BBM) hingga buah-buahan.

Sejumlah warga setempat mengaku sulit memastikan penyebab kebakaran karena saat musibah terjadi, warga tengah melaksanakan Shalat Tarawih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya juga belum tahu karena waktu terjadi kebakaran lagi Shalat Tarawih,” kata Ahmad Salim (50) kepada sukabumiheadlines.com.

Sementara, warga lainnya menduga, api berasal dari lilin yang menyambar BBM karena saat kejadian aliran listrik sedang mati. “Gak tahu persis, karena kan waktu kejadian lagi mati listrik. Kayaknya dari lilin karena kan jualan bensin,” kata Novi Juliana (28).

Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, tapi kedua pemilik warung, Depi dan Iis, mengalami luka cukup serius dan dilarikan ke rumah sakit.

Sementara, dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dibantu warga berjibaku memadamkan api.

Berita Terkait

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Berita Terbaru