Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Kata-kata Jleb Pengacara Habib Rizieq

- Redaksi

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Habib Rizieq Azis Yanuar. l Istimewa

Kuasa Hukum Habib Rizieq Azis Yanuar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana. Meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Merespons keputusan majelis hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya menerima putusan tersebut. “Alhamdulilah, kami menerima putusan,” kata Henry, diberitakan kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut. Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.

Adapun, keenam anggota Laskar FPI tersebut, yakni Luthfi Hakim (25 tahun), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Sementara, tim kuasa hukum dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyayangkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus unlawfull killing enam laskar FPI akan divonis bebas.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Unlawfull Killling Laskar FPI Dijerat Pasal Berlapis

“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi, diberitakan viva.co.id pada Jumat.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu juga menyoroti alasan pembenaran dan pemaaf yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas.

Aziz menegaskan dua alasan tersebut janggal lantaran itu merupakan kesaksian dari kedua terdakwa.

“Kami sudah jauh hari menduga itu (persidangan, red) sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Jumat (18/3).

Berita Terkait

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru