Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Kata-kata Jleb Pengacara Habib Rizieq

- Redaksi

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Habib Rizieq Azis Yanuar. l Istimewa

Kuasa Hukum Habib Rizieq Azis Yanuar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana. Meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Merespons keputusan majelis hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya menerima putusan tersebut. “Alhamdulilah, kami menerima putusan,” kata Henry, diberitakan kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut. Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.

Adapun, keenam anggota Laskar FPI tersebut, yakni Luthfi Hakim (25 tahun), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Sementara, tim kuasa hukum dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyayangkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus unlawfull killing enam laskar FPI akan divonis bebas.

Baca Juga :  Yusuf Mansur Hanya akan Kembalikan Uang Pokok Kasus Investasi Gagal

“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi, diberitakan viva.co.id pada Jumat.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu juga menyoroti alasan pembenaran dan pemaaf yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas.

Aziz menegaskan dua alasan tersebut janggal lantaran itu merupakan kesaksian dari kedua terdakwa.

“Kami sudah jauh hari menduga itu (persidangan, red) sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Jumat (18/3).

Berita Terkait

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan
Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 01:12 WIB

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Berita Terbaru