Pengecer di Sukabumi tak dilarang, Bahlil: Harusnya LPG 3 kg dijual Rp15 ribu ke masyarakat

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung gas elpiji 3 kg - Istimewa

Tabung gas elpiji 3 kg - Istimewa

sukabumiheadline.com – Para pengecer gas LPG 3 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat, tidak perlu khawatir harus menutup usaha. Hal itu karena pemerintah tidak melarang keberadaan para pengecer gas dalam tabung melon berwarna hijau itu.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan pengecer dilarang menjual gas LPG 3 kg diambil agar subsidi lebih tepat sasaran.

Bahlil pun menyoroti harga gas LPG 3 kilogram di pengecer yang bisa sampai di atas Rp20 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena subsidi, subsidinya itu 12 ribu Rupiah per kilogram. Artinya, untuk elpiji 3 kilogram, itu 36 ribu Rupiah. Dengan demikian, seharusnya harga jual ke masyarakat 15 ribu Rupiah itu sudah bagus,” kata Bahkil.

Bahlil Lahadalia pun langsung menggelar rapat dengan PT Pertamina (Persero) terkait skema pengecer menjadi sub-pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) pada Senin (3/2/2025) malam.

Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia – YouTube Kemendagri

Menurut Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membenarkan adanya rapat mengenai skema baru distribusi elpiji subsidi tersebut, namun dilakukan secara tertutup.

Menurut dia, rapat hanya diikuti tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina. “Iya betul (rapat tapi tertutup),” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah bakal menggelar rapat malam ini untuk membahas kebijakan penjualan gas elpiji 3 kg.

Rapat ini membahas teknis bagaimana pengecer “gas melon” bakal diubah menjadi sub-pangkalan. “Ini lagi mau rapat lagi saya malam ini, malam ini saya rapat, saya putuskan,” kata Bahlil.

Dalam rapat kerja tersebut, Bahlil menyatakan bahwa bakal membuat warung kelontong alias pengecer elpiji 3 kg menjadi sub-pangkalan Pertamina. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg.

Penjualan elpiji subsidi itu hanya bisa dilakukan oleh pangkalan resmi Pertamina.

Bahlil menjelaskan, pemerintah mendorong pengecer untuk menjadi pangkalan resmi agar tetap dapat menjual elpiji 3 kg.

“Panduannya (sebagai sub-pangkalan) akan kita kasih, dan syaratnya pun tidak akan seberat pangkalan. Supaya ini semua enak,” ujarnya dalam rapat.

Menurut Bahlil, dengan membuat status pengecer menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi Pertamina, maka harga elpiji subsidi di pasaran akan lebih terkontrol.

Lantaran, elpiji 3 kg yang dijual di pengecer seringkali harganya lebih mahal dari yang ditetapkan oleh pemerintah di masing-masing daerah.

“Jadi ini tujuannya agar elpiji 3 kg yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol, karena itu akan lewat aplikasi. Agar betul-betul masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan baik dan harganya terjangkau,” kata Bahlil.

Berita Terkait

Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%
Mulai 15 Juli harga ayam dipatok Rp19.500 dan telur Rp24 ribu
Anggaran MBG dipangkas lagi, awal Rp335 triliun menjadi Rp174 triliun
Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak
Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi
Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah
Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan
Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:20 WIB

Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:47 WIB

Mulai 15 Juli harga ayam dipatok Rp19.500 dan telur Rp24 ribu

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

Anggaran MBG dipangkas lagi, awal Rp335 triliun menjadi Rp174 triliun

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:28 WIB

Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20 WIB

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi

Berita Terbaru