Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pratama Ternyata Debt Colector

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah Haris Pratama babak belur. l Istimewa

Wajah Haris Pratama babak belur. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Ada fakta baru terungkap di balik kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Selain pelaku, turut diungkap dalang kasus pengeroyokan berinisial SN yang disebut menjanjikan upah kepada empat eksekutor untuk menghabisi Haris.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua eksekutor berinisial MS dan JT. Kedua pelaku mengaku baru diberi uang muka masing-masing senilai Rp1 juta. “Baru dibayar Rp1 juta,” kata Tubagus diberitakan suara.com, Selasa (22/2/2022).

Ketiga tersangka pelaku merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector. Polisi, kata Tubagus, masih menyelidiki motif SN memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris karena tiga dari lima pelaku baru ditangkap Selasa (22/2/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun kurang dari 1×24 jam.

Baca Juga :  Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Kasus Penganiayaan Imam Masjid Berakhir Damai

Selain ketiga tersangka, dua orang terduga pelaku lainnya berinisial H dan kedua I hingga kini masih buron.

MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan dalang yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

Berita Terkait : Ketua Umum KNPI Babak Belur Dihajar Orang Tak Dikenal

Barang bukti yang diamankan kepolisian di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Haris Pratama dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/2/2022) siang.

Baca Juga :  PKB dan PAN Setuju Pemilu 2024 Diundur, PDIP Justru Menolak

Pada hari yang sama, Haris pun melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Haris diberitakan datang ke kantor polisi dengan kondisi wajah lebam dan luka robek di bagian dahi.

Laporan Haris teregistrasi dengan Nomor: LP/B/928/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Februari 2022. Usai membuat laporan, Haris berharap kasus pengeroyokan terhadap dirinya itu dapat segera terungkap.

“Saya berharap ini bisa diungkap dengan cepat karena kejadian aekitar jam dua siang dan juga di lokasi yang cukup ramai,” kata Haris, Senin (21/2/2022) malam.

Selain itu, Haris juga berharap penyidik tak sekadar menangkap pelaku pengeroyokan terhadapnya. Melainkan, turut mengungkap dalang di balik kasus ini.

Sebab, dia meyakini pelaku pengeroyokan terhadapnya hanyalah orang suruhan. Apalagi, kata Haris, dia tak kenal dan tak punya masalah dengan pelaku pengeroyokan tersebut.

“Ada bahasa bunuh dan matiin. Saya yakin saya tidak pernah punya masalah dengan orang-orang tersebut. Saya yakin ada dalang di belakang permasalahan ini. Saya yakin orang orang ini hanya dipergunakan oleh seseorang untuk menghabisi saya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB