Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pratama Ternyata Debt Colector

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah Haris Pratama babak belur. l Istimewa

Wajah Haris Pratama babak belur. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Ada fakta baru terungkap di balik kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Selain pelaku, turut diungkap dalang kasus pengeroyokan berinisial SN yang disebut menjanjikan upah kepada empat eksekutor untuk menghabisi Haris.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua eksekutor berinisial MS dan JT. Kedua pelaku mengaku baru diberi uang muka masing-masing senilai Rp1 juta. “Baru dibayar Rp1 juta,” kata Tubagus diberitakan suara.com, Selasa (22/2/2022).

Ketiga tersangka pelaku merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector. Polisi, kata Tubagus, masih menyelidiki motif SN memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris karena tiga dari lima pelaku baru ditangkap Selasa (22/2/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun kurang dari 1×24 jam.

Selain ketiga tersangka, dua orang terduga pelaku lainnya berinisial H dan kedua I hingga kini masih buron.

MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan dalang yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

Berita Terkait : Ketua Umum KNPI Babak Belur Dihajar Orang Tak Dikenal

Barang bukti yang diamankan kepolisian di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Haris Pratama dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/2/2022) siang.

Pada hari yang sama, Haris pun melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Haris diberitakan datang ke kantor polisi dengan kondisi wajah lebam dan luka robek di bagian dahi.

Laporan Haris teregistrasi dengan Nomor: LP/B/928/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Februari 2022. Usai membuat laporan, Haris berharap kasus pengeroyokan terhadap dirinya itu dapat segera terungkap.

“Saya berharap ini bisa diungkap dengan cepat karena kejadian aekitar jam dua siang dan juga di lokasi yang cukup ramai,” kata Haris, Senin (21/2/2022) malam.

Selain itu, Haris juga berharap penyidik tak sekadar menangkap pelaku pengeroyokan terhadapnya. Melainkan, turut mengungkap dalang di balik kasus ini.

Sebab, dia meyakini pelaku pengeroyokan terhadapnya hanyalah orang suruhan. Apalagi, kata Haris, dia tak kenal dan tak punya masalah dengan pelaku pengeroyokan tersebut.

“Ada bahasa bunuh dan matiin. Saya yakin saya tidak pernah punya masalah dengan orang-orang tersebut. Saya yakin ada dalang di belakang permasalahan ini. Saya yakin orang orang ini hanya dipergunakan oleh seseorang untuk menghabisi saya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru