Perkembangan Kasus Nabila, Wanita Sukabumi Tewas dengan Leher Terlilit Kabel di Tarakan

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Nabila Putri, wanita Sukabumi diduga jadi korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara. l Istimewa

Sosok Nabila Putri, wanita Sukabumi diduga jadi korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), masih mendalami kejanggalan tewasnya Nabila (21) di kamar indekosnya beberapa waktu lalu. Kasus ini masih belum menemukan titik terang.

Polisi sudah memeriksa 17 orang saksi, untuk mengusut kasus tewasnya perempuan muda asal Sukabumi, Jawa Barat itu. Baca lengkap: Leher Terlilit Kabel, Wanita PL asal Sukabumi Tewas di Kalimantan

Kamar kos N di Tarakan, Kalimantan Utara. l Istimewa
Kamar kos Nabila di Tarakan, Kalimantan Utara. l Istimewa

Menurut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan DNA forensik oleh tim Labfor Polda Jatim.

“Hasil Labfor Polda Jatim itu masih menunggu 2 minggu dan ini baru minggu pertama, seminggu yang lalu mereka datang,” kata Randhya.

Selain itu, polisi juga melakukan upaya lain dalam mengusut kasus tewasnya Nabila. Meski belum ada alat bukti tambahan yang diperoleh polisi.

Baca Juga :  Diperkuat pevoli Timnas asal Sukabumi, voli putri Jawa Barat lolos PON XXI Aceh-Sumut

“Kami menggunakan IT juga, kita padukan untuk mencari alat bukti yang lain,” ujar Kasat Reskrim.

Dari total 17 saksi yang sudah diperiksa, polisi sudah membidik sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku. Namun hal itu masih terkendala pembuktian yang belum cukup.

“Yang dicurigai pasti ada, tapi kan kami harus mencari petunjuk, barang bukti. Dari hasil otopsi bahwa korban meninggal tidak ada racun, organ tubuhnya bersih,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Berita Terbaru

Pendidikan

Pelajar Sukabumi, simak yuk kalender akademik 2026 ini

Kamis, 1 Jan 2026 - 19:44 WIB

Kasim, buruh migran asal Sukabumi mengadu nasib di Benua Amerika awal abad ke-19. - Tropenmuseum

Khazanah

Kisah Kasim, pria berkutil asal Sukabumi jadi TKI sejak 1919

Kamis, 1 Jan 2026 - 12:32 WIB