Perkembangan Kasus Nabila, Wanita Sukabumi Tewas dengan Leher Terlilit Kabel di Tarakan

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Nabila Putri, wanita Sukabumi diduga jadi korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara. l Istimewa

Sosok Nabila Putri, wanita Sukabumi diduga jadi korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), masih mendalami kejanggalan tewasnya Nabila (21) di kamar indekosnya beberapa waktu lalu. Kasus ini masih belum menemukan titik terang.

Polisi sudah memeriksa 17 orang saksi, untuk mengusut kasus tewasnya perempuan muda asal Sukabumi, Jawa Barat itu. Baca lengkap: Leher Terlilit Kabel, Wanita PL asal Sukabumi Tewas di Kalimantan

Kamar kos N di Tarakan, Kalimantan Utara. l Istimewa
Kamar kos Nabila di Tarakan, Kalimantan Utara. l Istimewa

Menurut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan DNA forensik oleh tim Labfor Polda Jatim.

“Hasil Labfor Polda Jatim itu masih menunggu 2 minggu dan ini baru minggu pertama, seminggu yang lalu mereka datang,” kata Randhya.

Selain itu, polisi juga melakukan upaya lain dalam mengusut kasus tewasnya Nabila. Meski belum ada alat bukti tambahan yang diperoleh polisi.

Baca Juga :  Megawati Hangestri Rajin Baca Shalawat Ini, Rahasia Tampil Moncer di Red Sparks Korea Selatan

“Kami menggunakan IT juga, kita padukan untuk mencari alat bukti yang lain,” ujar Kasat Reskrim.

Dari total 17 saksi yang sudah diperiksa, polisi sudah membidik sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku. Namun hal itu masih terkendala pembuktian yang belum cukup.

“Yang dicurigai pasti ada, tapi kan kami harus mencari petunjuk, barang bukti. Dari hasil otopsi bahwa korban meninggal tidak ada racun, organ tubuhnya bersih,” pungkasnya.

Berita Terkait

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi peternak ikan sedang memindahkan ikan ke kolam lain di tambak miliknya - sukabumiheadline.com

Headline

Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026

Minggu, 11 Jan 2026 - 02:56 WIB