Persidangan Korupsi BTS, Saksi Akui Beri Rp7 Miliar ke Suami Puan Maharani

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Direktur Utama (Dirut) PT Chakra Giri Energi Indonesia Herman Huang mengaku telah memberi uang Rp7 miliar kepada perusahaan suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023) lalu.

Herman dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dia menjelaskan tidak mengetahui bahwa PT Truba Jaya Engineering adalah perusahaan Happy Hapsoro yang telah diberi uang Rp7 miliar.

“Saya baru tahu ya saat penyidikan itu,” kata Herman.

Sebelumnya, Herman mendapat pertanyaan soal transfer uang ke beberapa perusahaan yang diminta Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Herman juga diminta membaca berita acara pemeriksaan (BAP) pada 7 Februari 2023 yang mana dirinya bertanya kepada Jemy alasan mengirim uang ke PT Truba Jaya.

Padahal uang tersebut seharusnya diberikan kepada Jemy untuk mengganti utang.

“Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui. Di kemudian hari saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro,” kata dia membaca BAP.

Salah satu kuasa hukum terdakwa mempertegas penjelasan saksi Herman Huang.

“Pak Hapsoro itu siapa?,” tanya kuasa hukum.

“Happy,” sahut Herman.

“Saudara tahu dari mana itu Happy Hapsoro?,” cecar kuasa hukum.

“Jaksa. Saya baru tahu. Truba Jaya itu saya tidak pernah berhubungan sebelumnya,” jelasnya.

Berita Terkait

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Berita Terbaru

Ilustrasi pemeluk Konghucu - sukabumiheadline.com

Khazanah

5 fakta Konghucu dan jumlah pemeluknya di Sukabumi

Minggu, 14 Des 2025 - 17:01 WIB

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB