Persidangan Korupsi BTS, Saksi Akui Beri Rp7 Miliar ke Suami Puan Maharani

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Direktur Utama (Dirut) PT Chakra Giri Energi Indonesia Herman Huang mengaku telah memberi uang Rp7 miliar kepada perusahaan suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023) lalu.

Herman dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan tidak mengetahui bahwa PT Truba Jaya Engineering adalah perusahaan Happy Hapsoro yang telah diberi uang Rp7 miliar.

“Saya baru tahu ya saat penyidikan itu,” kata Herman.

Sebelumnya, Herman mendapat pertanyaan soal transfer uang ke beberapa perusahaan yang diminta Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Herman juga diminta membaca berita acara pemeriksaan (BAP) pada 7 Februari 2023 yang mana dirinya bertanya kepada Jemy alasan mengirim uang ke PT Truba Jaya.

Padahal uang tersebut seharusnya diberikan kepada Jemy untuk mengganti utang.

“Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui. Di kemudian hari saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro,” kata dia membaca BAP.

Salah satu kuasa hukum terdakwa mempertegas penjelasan saksi Herman Huang.

“Pak Hapsoro itu siapa?,” tanya kuasa hukum.

“Happy,” sahut Herman.

“Saudara tahu dari mana itu Happy Hapsoro?,” cecar kuasa hukum.

“Jaksa. Saya baru tahu. Truba Jaya itu saya tidak pernah berhubungan sebelumnya,” jelasnya.

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terbaru

Ilustrasi dua pria bertengkar, salah satu memegang golok - sukabumiheadline.com

Peristiwa

Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:00 WIB