Persidangan Korupsi BTS, Saksi Akui Beri Rp7 Miliar ke Suami Puan Maharani

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Direktur Utama (Dirut) PT Chakra Giri Energi Indonesia Herman Huang mengaku telah memberi uang Rp7 miliar kepada perusahaan suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023) lalu.

Herman dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dia menjelaskan tidak mengetahui bahwa PT Truba Jaya Engineering adalah perusahaan Happy Hapsoro yang telah diberi uang Rp7 miliar.

“Saya baru tahu ya saat penyidikan itu,” kata Herman.

Sebelumnya, Herman mendapat pertanyaan soal transfer uang ke beberapa perusahaan yang diminta Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Herman juga diminta membaca berita acara pemeriksaan (BAP) pada 7 Februari 2023 yang mana dirinya bertanya kepada Jemy alasan mengirim uang ke PT Truba Jaya.

Padahal uang tersebut seharusnya diberikan kepada Jemy untuk mengganti utang.

Baca Juga :  Ganjar-Puan Janjikan Ini Saat Hadir di Rakernas Aparat Desa

“Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui. Di kemudian hari saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro,” kata dia membaca BAP.

Salah satu kuasa hukum terdakwa mempertegas penjelasan saksi Herman Huang.

“Pak Hapsoro itu siapa?,” tanya kuasa hukum.

“Happy,” sahut Herman.

“Saudara tahu dari mana itu Happy Hapsoro?,” cecar kuasa hukum.

“Jaksa. Saya baru tahu. Truba Jaya itu saya tidak pernah berhubungan sebelumnya,” jelasnya.

Berita Terkait

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131