Pesawat Kargo China Mendarat Tanpa Izin di Bandara Soetta

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawat kargo CP Airlines. l Istimewa

Pesawat kargo CP Airlines. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com | Sebuah pesawat kargo asal Cina, CP Airlines mendarat secara ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (20/1/2022) lalu, sekira pukul 15.25 WIB. Karenanya, dua orang yang bertugas sebagai kru pesawat kargo tersebut dibawa petugas untuk pemeriksaan lanjutan.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto. Kedua warga negara Cina yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251, menurut Romi, masuk kategori nonreguler pengangkut barang atau kargo di bawah tanggung jawab PT berinisial URI.

Ditambahkan dia, pengamanan kedua kru CP Airlines itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya Pasal 4. “Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan nonreguler dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia,” ujar Romi, dikutip dari republika.co.id pada Selasa (25/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Romi menerangkan, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut sedang dalam proses pendalaman dan tindak lanjut ihwal dugaan pelanggaran Permenkumham Nomor 4 Tahun 2015. Tepatnya Pasal 4 ayat 1 huruf a dan b yang menyatakan, penanggung jawab alat angkut harus memberitahukan kedatangan kru ke petugas imigrasi maksimal 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat nonreguler.

Berita Terkait

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun
MK tolak gugatan, Suket Kemendikbud tentang Ijazah Gibran dan keadilan publik
BGN uji coba program MBG konsep prasmanan: Siswa piket hingga dapur di sekolah

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terbaru