SUKABUMIHEADLINES.com | Sebuah pesawat kargo asal Cina, CP Airlines mendarat secara ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (20/1/2022) lalu, sekira pukul 15.25 WIB. Karenanya, dua orang yang bertugas sebagai kru pesawat kargo tersebut dibawa petugas untuk pemeriksaan lanjutan.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto. Kedua warga negara Cina yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251, menurut Romi, masuk kategori nonreguler pengangkut barang atau kargo di bawah tanggung jawab PT berinisial URI.
Ditambahkan dia, pengamanan kedua kru CP Airlines itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya Pasal 4. “Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan nonreguler dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia,” ujar Romi, dikutip dari republika.co.id pada Selasa (25/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Romi menerangkan, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut sedang dalam proses pendalaman dan tindak lanjut ihwal dugaan pelanggaran Permenkumham Nomor 4 Tahun 2015. Tepatnya Pasal 4 ayat 1 huruf a dan b yang menyatakan, penanggung jawab alat angkut harus memberitahukan kedatangan kru ke petugas imigrasi maksimal 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat nonreguler.