Petinggi BUMD Kabupaten Sukabumi Diperiksa Kejari Cibadak, Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

- Redaksi

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak mendatangi kantor Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) di jalan KH A. Sanusi No 51, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jumat (26/11/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aditya Sulaeman mengatakan, kedatangannya ke kantor badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut untuk mengumpulkan barang keterangan (pulbaket) juga pengumpulan data (puldata) terkait adanya dugaan korupsi penyertaan modal kepada Perumda ATE di tahun 2017.

“Pada intinya pemeriksaan kami ini masih masih mengumpulkan keterangan, belum ke dalam, karena sifatnya masih pulbaket dan puldata, akan tetapi dalam hal ini kita sudah mendapatkan beberapa poin yang akan dijadikan laporan kepada pimpinan,” ujar Aditya kepada wartawan usai pemeriksaan di Kantor Perumda ATE.

Lebih lanjut Aditya mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan kepada petinggi Perumda ATE, adalah Direktur Utama, Dewan Pengawas, Bendahara dan Tim Auditor. “Jadi empat saksi yang baru diperiksa,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan ada perkembangan pemeriksaan lanjutan, Aditya mengatakan bahwa pasti ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini. “Karena ini direksi baru dan direksi lama pun akan kita lakukan pemeriksaan juga,” ujar Aditya menambahkan.

Baca Juga :  Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

Namun, ketika ditanya apakah direktur utama sudah mengetahui aturan dalam menjalankan fungsinya, dengan tegas Aditya mengatakan tidak tahu.

Kejari Cibadak memeriksa Perumda ATE terkait adanya tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan aduan dari warga yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Hingga saat ini belum diketahui jumlah nilai kerugian dan adanya yang diterapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda ATE, Eneng Dewi Komalasari saat dihubungi wartawan untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut, dirinya enggan memberikan keterangan.

“Maaf pak, saya masih sibuk, tanya aja langsung sama orang kejaksaan,” jawabnya.

Berita Terkait

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:03 WIB

Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Berita Terbaru

Akses, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM - Ist

Hukum

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Minggu, 1 Mar 2026 - 20:18 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131