Petinggi BUMD Kabupaten Sukabumi Diperiksa Kejari Cibadak, Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

- Redaksi

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak mendatangi kantor Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) di jalan KH A. Sanusi No 51, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jumat (26/11/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aditya Sulaeman mengatakan, kedatangannya ke kantor badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut untuk mengumpulkan barang keterangan (pulbaket) juga pengumpulan data (puldata) terkait adanya dugaan korupsi penyertaan modal kepada Perumda ATE di tahun 2017.

“Pada intinya pemeriksaan kami ini masih masih mengumpulkan keterangan, belum ke dalam, karena sifatnya masih pulbaket dan puldata, akan tetapi dalam hal ini kita sudah mendapatkan beberapa poin yang akan dijadikan laporan kepada pimpinan,” ujar Aditya kepada wartawan usai pemeriksaan di Kantor Perumda ATE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Aditya mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan kepada petinggi Perumda ATE, adalah Direktur Utama, Dewan Pengawas, Bendahara dan Tim Auditor. “Jadi empat saksi yang baru diperiksa,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan ada perkembangan pemeriksaan lanjutan, Aditya mengatakan bahwa pasti ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini. “Karena ini direksi baru dan direksi lama pun akan kita lakukan pemeriksaan juga,” ujar Aditya menambahkan.

Namun, ketika ditanya apakah direktur utama sudah mengetahui aturan dalam menjalankan fungsinya, dengan tegas Aditya mengatakan tidak tahu.

Kejari Cibadak memeriksa Perumda ATE terkait adanya tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan aduan dari warga yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Hingga saat ini belum diketahui jumlah nilai kerugian dan adanya yang diterapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda ATE, Eneng Dewi Komalasari saat dihubungi wartawan untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut, dirinya enggan memberikan keterangan.

“Maaf pak, saya masih sibuk, tanya aja langsung sama orang kejaksaan,” jawabnya.

Berita Terkait

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Berita Terbaru