sukabumiheadline.com l Sertu Petrus Lalo menegaskan akan tetap menertibkan aktvitas perjudian di wilayah tugasnya. Hal itu diutarakan sosok anggota TNI-AD yang ditugaskan sebagai Babinsa di Desa Waimangura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT tersebut.
Diakuinya, aksi terbarunya membubarkan perjudian di arena pasar Malam HUT GKS Waimangura, harus berbenturan dengan Kapolres SBD.
“Yang saya tahu judi itu merusak masa depan dan mental generasi muda di desa binaan saya. Saya orang Sumba dan tidak mau aktivitas seperti itu membudaya apalagi jika justru pelakunya tidak mau diberi pemahaman secara baik – baik,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sebagai Babinsa tunduk pada atasan langsung saya, dan langkah penertiban yang saya lakukan telah saya laporkan dan dapat dukungan pak Dandim,” ungkap Petrus.
Masih kata anggota Kodim 1629 SBD itu, langkah penertiban yang dilakukannya dipertegas dengan penyampaiannya pada atasannya. Yang mana sebut dia justru didukung dan tidak ada hambatan.
Ia juga membenarkan bahwa pasca lakukan penertiban itu, pihaknya sempat dikontak Kapolres SBD.
“Benar ada anggota intel yang beri teleponnya ke saya dan bilang Kapolres mau bicara. Beliau (Kapolres) langsung marah-marah dan berkata, Eeee Petrus Lalo, kenapa kau larang orang bermain judi, siapa yang perintahkan kau?” cerita Petrus saat bicara lewat telepon dengan Kapolres SBD.
“Saya menjawab yang perintahkan saya adalah atasan saya sendiri, saya bilang begitu karena memang beliau bukan komandan atau pimpinan saya,” urai Petrus Lalo.
Ia juga membenarkan adanya 3 meja bola guling di arena pasar malam itu.
Sementara, Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan menjawab terkait dugaan ‘bekengi’ perjudian di lokasi itu hingga kini belum memberikan respons.
Namun, sejumlah media termasuk media internal Polres SBD, pria dengan dua melati di pundaknya itu membantah keterlibatannya.
Namun demikian, Sigit membenarkan adanya surat izin keramaian yang di keluarkan oleh Sat Intelkam Polres SBD dengan Nomor: SI/13/YAN.2.1./VI/INTELKAM melalui disposisinya. Sehingga aktivitas atau praktik judi bola guling ataupun jenis perjudian lainnya tidak diperkenankan ada.