SUKABUMIHEADLINE.com l Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, melaksanakan rapat Paripurna ke-9 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin (8/11/2021).
Sidang paripurna tersebut mengagendakan pengesahan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Ada peristiwa yang menarik perhatian dalam rapat paripurna tersebut, yakni ketika legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Fahmi Alaydroes mengajukan interupsi, tetapi diabaikan Ketua DPR RI Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakhir rapat, pimpinan sidang Puan Maharani sempat mengabaikan adanya interupsi yang muncul di ruang rapat. Interupsi itu terjadi sesaat setelah paripurna DPR menyetujui Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Karena interupsi tak diberikan kesempatan oleh Puan, Fahmi nampak kecewa. Dikutip dari viva.co.id, menurutnya dirinya tak diberikan hak konstitusi untuk berbicara oleh Puan.
“Gimana mau jadi capres, hak konstitusi kita aja enggak dikasih,” ujar Fahmi.