sukabumiheadline.com – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu yang tersebar di Desa Limusnunggal, Desa Bojonggaling, Buanajaya dan Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, hingga wilayah Desa Pasir Suren Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu kembali memanas dan memicu ketegangan, Rabu (15/7/2026).
Ketegangan dipicu karena telah berakhirnya HGU PT Citimu atas lahan seluas kurang lebih 900,3 hektare tersebut pada 1995 silam. Namun, kini Perusahaan tengah dalam proses perpanjangan izin dan disebut telah mengantongi restu dari Bupati Sukabumi.
Sementara di sisi lain, petani penggarap yang tergabung dalam Forum Penggarap yang menguasai lahan —berstatus kebun Kelas III (Sedang) versi Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi (2023)— itu selama puluhan tahun, menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan menelantarkan lahan
Ketegangan antara Forum Penggarap yang terdiri dari ratusan warga penggarap lahan eks HGU PT Citimu berawal pada Rabu (15/7/2026). Kala itu, Forum Penggarap menolak rencana pengukuran tanah untuk kepentingan perpanjangan HGU.
Penolakan muncul setelah beredar undangan rapat persiapan pengukuran oleh pihak Kecamatan Bantargadung bersama perusahaan, tanpa melibatkan para penggarap.
Menurut Forum Penggarap, lahan eks HGU tersebut telah dikuasai dan digarap lebih dari 30 tahun, bahkan sejak perusahaan diduga tidak lagi aktif dan menelantarkan lahan tersebut.
“Kini, lahan tersebut menjadi sumber kehidupan bagi ratusan kepala keluarga. Karenanya, kami menolak pengukuran sepihak. Tanah ini sudah kami garap puluhan tahun, namun tidak pernah ada musyawarah dengan kami,” ungkap salah seorang perwakilan Forum Penggarap yang menolak disebutkan namanya.
Forum Penggarap juga menyoroti rapat yang digelar pihak Kecamatan Bantargadung bersama perusahaan yang dinilai tidak sah secara partisipatif.
“Saya menilai langkah pengukuran tanpa pelibatan penggarap merupakan tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal, serta mencederai prinsip keadilan agraria. Kami mengabaikan agenda itu. Kalau dipaksakan, kami siap melakukan aksi,” tegasnya.
Dugaan “dipalak” Rp3 miliar
Sementara itu, Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh sejumlah pihak kepada pihak perusahaan. Menurutnya, perusahaan mengaku memiliki bukti video terkait dugaan permintaan uang mulai dari Rp50 juta hingga Rp3 miliar.
“Disebutkan, permintaan uang Rp50 juta dilakukan oleh sekira 20 orang yang mengatasnamakan tokoh masyarakat sebagai dana operasional sosialisasi,” katanya, Senin (20/7/2026).
Namun tidak berhenti di situ, muncul informasi adanya permintaan dana lanjutan sebesar Rp3 miliar sebagai kompensasi atas klaim lahan garapan.
Harus batal demi hukum
Sementara itu kuasa hukum Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu, Fery Permana, menyebut “restu” perpanjangan HGU oleh PT Citimu harus batal demi hukum.
“Mengacu Pasal 33, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 tahun 2021 tentang Pendayagunaan Tanah Telantar, tidak bisa diperpanjang, sehingga harus batal demi hukum,” tegas Fery.
“Penolakan keras datang dari Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu. Mereka menilai rencana pengukuran pada 27 Juli lalu merupakan tindakan sepihak yang mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah mengelola lahan selama lebih dari tiga dekade. Klien kami menolak pengukuran sepihak. Tanah ini sudah kami garap dan kuasai puluhan tahun,” bebernya.
Fery juga mengungkap bahwa tidak pernah ada musyawarah dengan kliennya sebagai penggarap.
“Forum menilai langkah tersebut berpotensi memicu gesekan di lapangan karena bertentangan dengan komitmen sebelumnya, di mana proses pengukuran hanya dapat dilakukan setelah adanya musyawarah antara perusahaan, penggarap, dan difasilitasi oleh Pemda,” jelas Fery.
Lebih lanjut Fery mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan aparat terkait tidak boleh bertindak sepihak tanpa mengedepankan prinsip keadilan sosial dan partisipasi publik.
“Kalau benar lahan itu eks HGU yang ditelantarkan, maka negara wajib hadir untuk rakyat, bukan justru membuka jalan bagi konflik,” katanya.
“Kami mencium adanya potensi pelanggaran hukum dan akan mendorong audit serta investigasi menyeluruh. Saya mengingatkan, jika pengukuran tetap dipaksakan tanpa musyawarah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang oleh pejabat publik,” tegasnya.
“Ini bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Kami tidak akan diam. Jika perlu, kami bawa ke ranah hukum dan laporkan ke Ombudsman,” kata Fery mengingatkan.
Fery melanjutkan, kini publik menunggu keberanian pemerintah daerah dan instansi pertanahan untuk memastikan proses penyelesaian konflik agraria dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepastian hukum, bukan sekadar mempercepat proses administrasi perpanjangan HGU.
“Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program Reforma Agraria, kasus eks HGU PT Citimu menjadi ujian nyata, apakah negara benar-benar hadir melindungi hak rakyat kecil atau justru membiarkan konflik agraria terus berlarut tanpa penyelesaian yang berkeadilan,” tegas dia.









