Polisi Dinilai Sewenang-wenang, ICJR Minta Presiden Evaluasi Kapolri

- Redaksi

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mural 404 Not Found di Tangerang, Banten. l Istimewa

Mural 404 Not Found di Tangerang, Banten. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Tindakan polisi terhadap Riswan (29), pemuda asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang menjual kaus ‘404: Not Found’, dinilai sewenang-wenang.

Polres Tuban melakukan pemeriksaan terhadap pemuda penjual kaus bergambar wajah mirip Presiden Jokowi yang bagian matanya ditutup tulisan ‘404: Not Found’, itu setelah ia menawarkan kaus tersebut melalui akun media sosial Twitter-nya @OmBrewok3.

Dari kasus diTuban tersebut, Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengevaluasi kinerja Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Presiden yang pada pidato kenegeraan 16 Agustus 2021 juga panjang lebar bicara soal kritik dan demokrasi harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang semakin marak terjadi,” kata Peneliti ICJR, Iftitahsari dalam keterangan tertulis, dilansir republika.co.id, Jumat (20/8/2021).

Sebagai aparat penegak hukum, menurut Iftitahsari, polisi tidak dibenarkan memberikan penghukuman terhadap warga dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

“Perlu diingat, Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP telah dicabut oleh MK, sehingga apabila polisi menilai tindakan warga tersebut adalah penghinaan Presiden, maka seharusnya menunggu adanya aduan secara individu dari Presiden Jokowi, maka tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang,” kata Iftitahsari.

Baca Juga :  Jokowi Ucapkan Terimakasih kepada PDIP Sudah Bantu Hadapi Covid-19

Iftitahsari juga meminta Komisi III DPR memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara yang terus berulang di lapangan.

“Peran DPR RI dalam hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di negara Indonesia,” kata dia.

Berita Terkait

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Berita Terbaru

Ilustrasi peternak ikan sedang memindahkan ikan ke kolam lain di tambak miliknya - sukabumiheadline.com

Headline

Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026

Minggu, 11 Jan 2026 - 02:56 WIB

Kembang kol, apel, bawang putih, dan labu air - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Daftar sayuran dan buah efektif bantu ginjal menyaring racun

Minggu, 11 Jan 2026 - 01:26 WIB