Polisi Dinilai Sewenang-wenang, ICJR Minta Presiden Evaluasi Kapolri

- Redaksi

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mural 404 Not Found di Tangerang, Banten. l Istimewa

Mural 404 Not Found di Tangerang, Banten. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Tindakan polisi terhadap Riswan (29), pemuda asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang menjual kaus ‘404: Not Found’, dinilai sewenang-wenang.

Polres Tuban melakukan pemeriksaan terhadap pemuda penjual kaus bergambar wajah mirip Presiden Jokowi yang bagian matanya ditutup tulisan ‘404: Not Found’, itu setelah ia menawarkan kaus tersebut melalui akun media sosial Twitter-nya @OmBrewok3.

Dari kasus diTuban tersebut, Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengevaluasi kinerja Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Presiden yang pada pidato kenegeraan 16 Agustus 2021 juga panjang lebar bicara soal kritik dan demokrasi harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang semakin marak terjadi,” kata Peneliti ICJR, Iftitahsari dalam keterangan tertulis, dilansir republika.co.id, Jumat (20/8/2021).

Sebagai aparat penegak hukum, menurut Iftitahsari, polisi tidak dibenarkan memberikan penghukuman terhadap warga dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

“Perlu diingat, Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP telah dicabut oleh MK, sehingga apabila polisi menilai tindakan warga tersebut adalah penghinaan Presiden, maka seharusnya menunggu adanya aduan secara individu dari Presiden Jokowi, maka tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang,” kata Iftitahsari.

Baca Juga :  Buruh Kontrak Sukabumi Wajib Tahu Isi Perppu Cipta Kerja yang Baru Ditandatangani Jokowi

Iftitahsari juga meminta Komisi III DPR memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara yang terus berulang di lapangan.

“Peran DPR RI dalam hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di negara Indonesia,” kata dia.

Berita Terkait

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terbaru