Pria Cisolok Sukabumi Perkosa 2 Anak Kandung hingga Hamil Lalu Sembunyi di Gunung

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N, warga Cisolok, Kabupaten Sukabumi memperkosa dua anak kandungnya. l Istimewa

N, warga Cisolok, Kabupaten Sukabumi memperkosa dua anak kandungnya. l Istimewa

sukabumiheadline.com | Seorang pria berinisial N dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi, setelah pria asal Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu terungkap telah memperkosa dua anak kandungnya sekaligus.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, N tega memperkosa dua anak kandungnya sejak keduanya duduk di bangku kelas IV dan V sekolah dasar.

Dalam melakukan aksinya, N memaksa dan mengancam korban. Bahkan, pelaku pernah melakukan hubungan badan terhadap kedua putrinya pada waktu yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkap, pelaku juga  tak segan memukul kedua korban jika menolak melayani nafsu bejadnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tidak ada nafsu birahi terhadap istrinya dan sering menonton video porno. Satu korban hamil dan melahirkan. Kemudian kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :  Raudhatul Irfan, Mengintip Kemegahan Masjid Provinsi di Sukabumi

“Saat ini, kedua anak tersebut telah berusia 17 dan 19 tahun. Satu dari dua korban hamil hingga melahirkan,” lanjut Maruly Pardede.

Adapun alasan pelaku bersembunyi gunung, kata Kapolres Sukabumi, karena sudah mengetahui dilaporkan oleh sang istri ke polisi.

“Pelaku ditangkap di pegunungan pada Ahad (5/11/2023). Pelaku bersembunyi di gunung karena mengetahui aksinya dilaporkan ke polisi,” imbuh Kapolres Sukabumi.

Baca Juga :  Warga 3 Kampung di Ciambar Sukabumi Tuntut Waskita Karya Perbaiki Jalan Rusak, Ini Hasilnya

Akibat perbuatannya, N dijerat pasal berlapis disangkakan kepada pelaku. Di antaranya Pasal 81 Ayat (1), (2), (3),(4) , dan (5), dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (3), (4) UU RI Noo. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“N diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar Rupiah,” jelas Maruly.

Berita Terkait

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor
78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu
Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK
Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:54 WIB

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:51 WIB

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:16 WIB

Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor

Berita Terbaru