Pria Cisolok Sukabumi Perkosa 2 Anak Kandung hingga Hamil Lalu Sembunyi di Gunung

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N, warga Cisolok, Kabupaten Sukabumi memperkosa dua anak kandungnya. l Istimewa

N, warga Cisolok, Kabupaten Sukabumi memperkosa dua anak kandungnya. l Istimewa

sukabumiheadline.com | Seorang pria berinisial N dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi, setelah pria asal Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu terungkap telah memperkosa dua anak kandungnya sekaligus.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, N tega memperkosa dua anak kandungnya sejak keduanya duduk di bangku kelas IV dan V sekolah dasar.

Dalam melakukan aksinya, N memaksa dan mengancam korban. Bahkan, pelaku pernah melakukan hubungan badan terhadap kedua putrinya pada waktu yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkap, pelaku juga  tak segan memukul kedua korban jika menolak melayani nafsu bejadnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tidak ada nafsu birahi terhadap istrinya dan sering menonton video porno. Satu korban hamil dan melahirkan. Kemudian kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :  6 Tahun Jalan Kabupaten di Sukabumi Rusak, Warga Merasa Dirugikan

“Saat ini, kedua anak tersebut telah berusia 17 dan 19 tahun. Satu dari dua korban hamil hingga melahirkan,” lanjut Maruly Pardede.

Adapun alasan pelaku bersembunyi gunung, kata Kapolres Sukabumi, karena sudah mengetahui dilaporkan oleh sang istri ke polisi.

“Pelaku ditangkap di pegunungan pada Ahad (5/11/2023). Pelaku bersembunyi di gunung karena mengetahui aksinya dilaporkan ke polisi,” imbuh Kapolres Sukabumi.

Baca Juga :  Meski di Pelosok Kampung, Ponpes Pusthothun Nizhomiyyah Sukabumi Mampu Mandiri

Akibat perbuatannya, N dijerat pasal berlapis disangkakan kepada pelaku. Di antaranya Pasal 81 Ayat (1), (2), (3),(4) , dan (5), dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (3), (4) UU RI Noo. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“N diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar Rupiah,” jelas Maruly.

Berita Terkait

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi
Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi
Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi
Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024
Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:02 WIB

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 22:00 WIB

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:35 WIB

Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:01 WIB

Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:41 WIB

Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi

Berita Terbaru

Internasional

Hasil perang 12 hari vs Iran, ekonomi Israel ambruk

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:00 WIB