Pria Cisolok Sukabumi Perkosa 2 Anak Kandung hingga Hamil Lalu Sembunyi di Gunung

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N, warga Cisolok, Kabupaten Sukabumi memperkosa dua anak kandungnya. l Istimewa

N, warga Cisolok, Kabupaten Sukabumi memperkosa dua anak kandungnya. l Istimewa

sukabumiheadline.com | Seorang pria berinisial N dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi, setelah pria asal Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu terungkap telah memperkosa dua anak kandungnya sekaligus.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, N tega memperkosa dua anak kandungnya sejak keduanya duduk di bangku kelas IV dan V sekolah dasar.

Dalam melakukan aksinya, N memaksa dan mengancam korban. Bahkan, pelaku pernah melakukan hubungan badan terhadap kedua putrinya pada waktu yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkap, pelaku juga  tak segan memukul kedua korban jika menolak melayani nafsu bejadnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tidak ada nafsu birahi terhadap istrinya dan sering menonton video porno. Satu korban hamil dan melahirkan. Kemudian kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).

“Saat ini, kedua anak tersebut telah berusia 17 dan 19 tahun. Satu dari dua korban hamil hingga melahirkan,” lanjut Maruly Pardede.

Adapun alasan pelaku bersembunyi gunung, kata Kapolres Sukabumi, karena sudah mengetahui dilaporkan oleh sang istri ke polisi.

“Pelaku ditangkap di pegunungan pada Ahad (5/11/2023). Pelaku bersembunyi di gunung karena mengetahui aksinya dilaporkan ke polisi,” imbuh Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatannya, N dijerat pasal berlapis disangkakan kepada pelaku. Di antaranya Pasal 81 Ayat (1), (2), (3),(4) , dan (5), dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (3), (4) UU RI Noo. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“N diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar Rupiah,” jelas Maruly.

Berita Terkait

Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi
Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah
Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:01 WIB

Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:58 WIB

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Berita Terbaru

Laptop Augmented Reality (AR) - Ist

Bisnis

10 produk Israel dan yang dijual di Indonesia, kenali yuk!

Kamis, 18 Jun 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi pelajar SMA dan SMK - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Satu di Sukabumi, daftar 17 SMA dan SMK baru di Jawa Barat 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 07:11 WIB