Problem yang dihadapi pabrik di RI, Wamenaker: Proposal ormas

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer - Istimewa

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer - Istimewa

sukabumiheadline.com – Salah satu kesulitan yang dialami pengusaha-pengusaha untuk mendirikan pabrik di Indonesia diungkap oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), yakni banyaknya proposal dari Ormas.

Hal itu diungkap Wamenaker pada peresmian pabrik sepatu di Garut, Jawa Barat. Menurutnya, banyak pabrik terkendala ‘perizinan’ ilegal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dadakan.

Di setiap momen jelang hari raya, banyak pabrik mendapat proposal dari ormas. Proposal-proposal tersebut kerap membebani pabrik karena isinya adalah permintaan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang kita pahami bahwa problem industrial hari ini adalah persoalan izin, persoalan preman-preman, punten pisan, ormas-ormas yang dadakan. Bayangkan, di Indonesia ini, ulang tahunnya banyak. Hari raya, kirim proposal, 17-an (perayaan kemerdekaan) kirim proposal, tahun baruan kirim proposal, ulang tahun ormas kirim proposal. Ulang tahun ketua umumnya, kirim proposal juga. Sampai begitunya,” tutur Noel di pabrik sepatu PT Noble Indonesia, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Noel mengatakan pabrik-pabrik tidak lagi perlu memberikan uang kepada ormas. Menurut Noel, perusahaan tersebut telah membayarkan pajak kepada negara, sehingga tidak perlu lagi ada biaya lainnya.

“Ya, akhirnya tadi ditegaskan oleh Pak Gubernur, hal itu semoga tidak ada lagi. Karena pajak perusahaan itu sudah dibayarkan ke negara,” kata Noel.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengatakan hal yang sama. Deddy mengatakan banyak orang menganggap pabrik adalah sumber uang, tapi anggapan tersebut salah.

Baca Juga :  Buntut Bentrokan Dua Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur, Ini Tindakan Polisi

“Orang menganggap pabrik sumber duit. proposal ke pabrik, maulidan ke pabrik, rajaban ke pabrik, agustusan ke pabrik, lomba karang taruna ke pabrik, semua proposal ke pabrik. Nggak bisa, Pak. Kenapa? Komponen itu belum tentu ada di belanja industri,” tambahnya.

Deddy mengatakan pabrik tidak perlu memberikan uang kepada masyarakat lantaran telah membayar pajak. Pabrik juga tidak memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan warga dan yang harus memenuhi adalah pemerintah.

“Untuk itu, industri sudah bayar pajak. Karena industri sudah bayar pajak, seluruh kebutuhan warga itu tidak boleh dipenuhi oleh pabrik. Harus dipenuhi oleh pemerintah,” tuturnya.

Berita Terkait

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas
Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh
Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WIB

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131