Propaganda dukung UU TNI libatkan anak-anak dikritik BEM UNS

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propaganda dukung UU TNI libatkan anak-anak dikritik BEM UNS - Istimewa

Propaganda dukung UU TNI libatkan anak-anak dikritik BEM UNS - Istimewa

sukabumiheadline.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) menyoroti aksi propaganda dukungan terhadap pengesahan Undang-undang (UU) TNI yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

BEM UNS menilai tindakan tersebut jelas melanggar pasal 15 dalam UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua BEM UNS, Muhammad Faiz Zuhdi, merespons beredarnya video di media sosial yang menunjukkan sekelompok anak-anak berpakaian pramuka yang mendukung pengesahan UU TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video itu, anak-anak terlihat membawa spanduk bertuliskan “KAMI MASYARAKAT SOLORAYA MENDUKUNG UU TNI, TNI SELALU DI HATI KAMI!!!” dan meneriakkan slogan-slogan seperti “TNI bersama rakyat,” “Bravo TNI,” serta “NKRl harga mati, Jaya Jaya Jaya!”.

Kejadian tersebut memunculkan keraguan publik, apakah ekspresi ini benar-benar spontan dari masyarakat ataukah bagian dari strategi militer untuk membentuk narasi publik yang mendukung UU TNI.

Menurut Faiz, kebebasan individu dalam berpolitik, terutama bagi anak-anak yang masih di bawah usia 18 tahun adalah hak yang harus dijaga tanpa ada intervensi kepentingan tertentu.

Fauz menekankan pentingnya untuk menjaga kebebasan politik anak-anak agar tidak terjebak dalam kepentingan atau propaganda apapun yang berpotensi merugikan hak-hak mereka.

“Klausul dalam UU tersebut disebutkan bahwa penjaminan kebebasan individu dalam politik itu adalah sesuatu yang mutlak, nggak boleh ada sangkut paut terkait embel-embel apa atau kepentingan apa jadi murni kehendak politik,” katanya, dikutip Rabu (9/4/2025).

Faiz juga menyoroti isu lebih besar terkait dengan potensi supremasi militer yang bisa merambah dunia politik Indonesia melalui pengesahan UU TNI. Bagi mahasiswa, ruang-ruang sipil yang seharusnya bebas dari pengaruh militer harus lebih diperbanyak.

“Karena apa yang diresahkan adanya potensi bahwa supremasi militer itu bisa hadir diperpolitikan Indonesia itu yang kemarin yang kita resahkan,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat lebih peka terhadap perubahan regulasi ini dan dapat menilai dampaknya terhadap sistem pemerintahan yang lebih adil dan transparan.

Faiz menyebutkan bahwa rangkaian demonstasi yang terjadi berkali-kali dapat menjadi kontrol dan limitasi terhadap perintah agar bisa stabil dan benar-benar terjadi.

“Masyarakat bisa lebih cermat dan bisa sering membaca yaitu harapannya seringnya membaca, seringnya kita tahu maka kepekaan sensitifitas terhadap isu akan meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya, Instagram resmi BEM UNS telah menyoroti propaganda TNI menggunakan anak-anak untuk mendukung UU TNI. Unggahan tersebut menjelaskan bahwa tindakan seperti ini merugikan mereka secara moral karena ketidaktahuan mereka terhadap isu-isu kebijakan yang dimanfaatkar untuk legitimasi kepentingan tertentu.

Selain Pasal 15 huruf a UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, postingan tersebut menerangkan dalam pasal 76 H UU turut menyebutkan bahwa perekrutan atau memperalat anak demi kepentingan militer atau lainnya serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa adalah hal yang dilarang yang dipertegas dalam pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 yang menyebutkan adanya pidana penjara serta denda bagi yang melanggar pasal tersebut.

“Bukankah secara tidak langsung TNI telah memobilisasi dan memperalat anak dalam propaganda?”

Berita Terkait

Pangkas waktu tempuh Bogor-Palabuhanratu, kolaborasi bangun jalan sepanjang 20 km
“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris
Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains
Benarkah Bayu ASN Pemkot Bogor ditemukan di rumah istri muda di Sukabumi?
1 di Sukabumi, membanding 10 monumen knalpot hasil razia, keren mana?
Dari 5 jadi 8 tahun, kini kades usul lagi perpanjangan masa jabatan tanpa pilkades
Purbaya dicopot, ini profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan baru
Profil Eva Stevany Rataba, anggota DPR RI masuk kategori desil 4 yang rentan miskin

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:00 WIB

“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris

Minggu, 20 September 2026 - 23:42 WIB

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Kamis, 17 September 2026 - 23:00 WIB

Benarkah Bayu ASN Pemkot Bogor ditemukan di rumah istri muda di Sukabumi?

Selasa, 15 September 2026 - 17:47 WIB

1 di Sukabumi, membanding 10 monumen knalpot hasil razia, keren mana?

Senin, 14 September 2026 - 23:30 WIB

Dari 5 jadi 8 tahun, kini kades usul lagi perpanjangan masa jabatan tanpa pilkades

Berita Terbaru

Ilustrasi latihan militer calon manager Kopdes Merah Putih - sukabumiheadline.com

Regulasi

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Senin, 28 Sep 2026 - 10:00 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Venue

Jadwal Persib Oktober: 7 pertandingan di 3 kompetisi

Senin, 28 Sep 2026 - 05:30 WIB