Puluhan Pelaku Kejahatan di Kota Sukabumi Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka terjaring Operasi Libas Lodaya Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Para tersangka terjaring Operasi Libas Lodaya Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Sebanyak 56 tersangka dari 38 kasus yang ditangani Polres Sukabumi Kota berhasil diringkus pihak kepolisian. Semua tersangka diringkus dalam Operasi Libas Lodaya 2022.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Operasi Libas Lodaya 2022 digelar selama 10 hari mulai Kamis (26/5/2022) hingga Sabtu (4/6/2022).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, ke-56 tersangka tersebut diamankan dari 38 kasus di 35 lokasi di seluruh wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zainal Abidin mengatakan, sasaran dari Operasi Libas Lodaya 2022 untuk menekan angka kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penganiayaan dan premanisme.

“Dari hasil pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Satreskrim dan Polsek jajaran, kami berhasil mengungkap 3 kasus yang menjadi target operasi dan 33 kasus yang menjadi non target operasi yang berhasil kami ungkap,” ujar Zainal, Senin (6/6/2022).

Adapun, kasus yang dapat diungkap tersebut adalah empat kasus curat, tujuh kasus curanmor, 19 kasus penganiayaan dan premanisme sebanyak delapan kasus.

Baca Juga :  Ngeri, Rumah Warga Sukabumi Menggantung di Sisi Tebing

Sedangkan 56 tersangka yang diamankan, terdiri empat kasus curat, tujuh curanmor, 10 aksi premanisme, dan penganiayaan sebanyak 35 kasus.

Pada para tersangka tersebut terdapat 12 anggota geng motor dengan 10 tersangka pada kasus penganiayaan, yakni empat tersangka anggota geng motor Brigez, tiga tersangka geng motor Moonraker dan tiga tersangka geng motor XTC. Sedangkan pada aksi premanisme berjumlah dua tersangka dari anggota geng motor GBR.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu pick up, dua bilah senjata tajam, tiga (buah kunci Leter T, lima buah mata kunci, satu buah gurinda, dan satu buah gagang kunci magnet,” urai Zainal.

“Kemudian, tiga buah tang, satu buah linggis, dua unit handphone berbagai merek, saru buah kursi kayu, tiga unit jam tangan berbagai merek, tiga boks jam tangan berbagai merek, dua buah gulungan kabel, dua buah meteran, satu buah helm half face, dan uang tunai sebanyak 551 ribu Rupiah, serta berbagai macam obat-obatan terlarang,” tambah dia.

Baca Juga :  Eks Pemeran Preman Pensiun Asal Sukabumi Ini Ingin Kenalkan Olahraga Lempar Pisau

Adapun, pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat 2 ke-1 tentang Pengeroyokan menyebabkan luka yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ke-2 tentang Pengeroyokan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Selain itu, pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan luka berat ancaman maksimal 5 tahun.

“Adapun, pasal 368 tentang Pemerasan ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara. Para pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Reskrim Polres Sukabumi Kota,” ujar Zainal.

Berita Terkait

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi
4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?
5 fakta Bojonggenteng: Kecamatan terkecil sentra industri palet kayu Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:28 WIB

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:56 WIB

Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:26 WIB

4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131