Puluhan Pelaku Kejahatan di Kota Sukabumi Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka terjaring Operasi Libas Lodaya Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Para tersangka terjaring Operasi Libas Lodaya Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Sebanyak 56 tersangka dari 38 kasus yang ditangani Polres Sukabumi Kota berhasil diringkus pihak kepolisian. Semua tersangka diringkus dalam Operasi Libas Lodaya 2022.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Operasi Libas Lodaya 2022 digelar selama 10 hari mulai Kamis (26/5/2022) hingga Sabtu (4/6/2022).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, ke-56 tersangka tersebut diamankan dari 38 kasus di 35 lokasi di seluruh wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zainal Abidin mengatakan, sasaran dari Operasi Libas Lodaya 2022 untuk menekan angka kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penganiayaan dan premanisme.

“Dari hasil pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Satreskrim dan Polsek jajaran, kami berhasil mengungkap 3 kasus yang menjadi target operasi dan 33 kasus yang menjadi non target operasi yang berhasil kami ungkap,” ujar Zainal, Senin (6/6/2022).

Adapun, kasus yang dapat diungkap tersebut adalah empat kasus curat, tujuh kasus curanmor, 19 kasus penganiayaan dan premanisme sebanyak delapan kasus.

Sedangkan 56 tersangka yang diamankan, terdiri empat kasus curat, tujuh curanmor, 10 aksi premanisme, dan penganiayaan sebanyak 35 kasus.

Pada para tersangka tersebut terdapat 12 anggota geng motor dengan 10 tersangka pada kasus penganiayaan, yakni empat tersangka anggota geng motor Brigez, tiga tersangka geng motor Moonraker dan tiga tersangka geng motor XTC. Sedangkan pada aksi premanisme berjumlah dua tersangka dari anggota geng motor GBR.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu pick up, dua bilah senjata tajam, tiga (buah kunci Leter T, lima buah mata kunci, satu buah gurinda, dan satu buah gagang kunci magnet,” urai Zainal.

“Kemudian, tiga buah tang, satu buah linggis, dua unit handphone berbagai merek, saru buah kursi kayu, tiga unit jam tangan berbagai merek, tiga boks jam tangan berbagai merek, dua buah gulungan kabel, dua buah meteran, satu buah helm half face, dan uang tunai sebanyak 551 ribu Rupiah, serta berbagai macam obat-obatan terlarang,” tambah dia.

Adapun, pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat 2 ke-1 tentang Pengeroyokan menyebabkan luka yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ke-2 tentang Pengeroyokan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Selain itu, pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan luka berat ancaman maksimal 5 tahun.

“Adapun, pasal 368 tentang Pemerasan ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara. Para pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Reskrim Polres Sukabumi Kota,” ujar Zainal.

Berita Terkait

Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Korlantas Polri: Arus balik lancar, ingat bahaya microsleep
Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang
Macet siang malam Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi didominasi kendaraan luar daerah
Innalillahi, remaja Cidahu Sukabumi tewas tenggelam terseret ombak pantai
1 tewas, 2 remaja Parungkuda terseret arus Pantai Karangnaya Sukabumi
Nekad manjat dinding RS Altha Medika Sukabumi, 4 pria asal Cianjur curi kabel dan AC
Volume kendaraan di Exit Toll Bocimi Seksi 3 tertinggi, belasan travel gelap ditindak
Sepasang pemudik tujuan Kalapanunggal jadi korban begal di Bojonggenteng Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:34 WIB

Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Korlantas Polri: Arus balik lancar, ingat bahaya microsleep

Senin, 23 Maret 2026 - 21:44 WIB

Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang

Senin, 23 Maret 2026 - 14:23 WIB

Macet siang malam Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi didominasi kendaraan luar daerah

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:38 WIB

Innalillahi, remaja Cidahu Sukabumi tewas tenggelam terseret ombak pantai

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:45 WIB

1 tewas, 2 remaja Parungkuda terseret arus Pantai Karangnaya Sukabumi

Berita Terbaru

Suzuki Y43 - Maruti Suzuki

Otomotif

SUV kompak dari Suzuki, mesin 1.200 cc, dijual Rp90 jutaan

Rabu, 25 Mar 2026 - 04:00 WIB