Pura-pura Test Drive Motor tapi Mau Kabur, Pria Nyalindung Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R pria Nyalindung diduga akan mencuri motor. l Istimewa

R pria Nyalindung diduga akan mencuri motor. l Istimewa

sukabumiheadline.com l NYALINDUNG – Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan satu unit sepeda motor.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, peristiwa terjadi pada Sabtu (18/3/2023) siang.

Ketika itu, R berpura-pura hendak membeli satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19) di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Ardiyansyah berkomunikasi di media sosial dengan R. Selanjutnya, terduga pelaku R menyuruh Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai mie ayam bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Keduanya kemudian bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya.

Namun, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor Dimyati (50) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

Melihat hal tersebut, Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan “maling” hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.

Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

“Memang betul, pada hari Sabtu (18/3) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata Kompol Deden kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

“Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Berita Terkait

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi
Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga
Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas
26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani

Berita Terbaru

Chery Q dijual segini, hatchback pertama yang punya bagasi luas - Chery

Otomotif

Chery Q dijual segini, hatchback pertama yang punya bagasi luas

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:06 WIB

Warga Sukabumi, Batam dan Indramayu terlantar di Fiji - Ist

Peristiwa

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Minggu, 23 Agu 2026 - 21:23 WIB

Ilustrasi aktivitas pemadam kebakaran hutan - sukabumiheadline.com

Headline

Terbesar di Sukabumi, 184 hektare hutan terbakar di Jawa Barat

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:45 WIB