Pura-pura Test Drive Motor tapi Mau Kabur, Pria Nyalindung Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R pria Nyalindung diduga akan mencuri motor. l Istimewa

R pria Nyalindung diduga akan mencuri motor. l Istimewa

sukabumiheadline.com l NYALINDUNG – Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan satu unit sepeda motor.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, peristiwa terjadi pada Sabtu (18/3/2023) siang.

Ketika itu, R berpura-pura hendak membeli satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19) di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Ardiyansyah berkomunikasi di media sosial dengan R. Selanjutnya, terduga pelaku R menyuruh Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai mie ayam bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Keduanya kemudian bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya.

Namun, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor Dimyati (50) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

Melihat hal tersebut, Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan “maling” hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.

Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

“Memang betul, pada hari Sabtu (18/3) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata Kompol Deden kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

“Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar
KDM: Terkesan Jawa Barat hanya Sukabumi, urus atuh ku nu di handap!
DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Rabu, 9 September 2026 - 17:10 WIB

Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi

Selasa, 8 September 2026 - 21:27 WIB

Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar

Senin, 7 September 2026 - 21:38 WIB

Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar

Berita Terbaru

Striker Persib Bandung, Balsa Sekulic - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Persija vs Persib: Maung kalah 2-1

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:32 WIB

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK) - sukabumiheadline.com

Bisnis

Daftar AMDK paling digemari Gen Z, bukan AQUA juaranya

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:17 WIB

Menara kembar WTC meledak pada peristiwa New York 11 September - Ist

Internasional

Mengenang serangan menara WTC 9/11, dan trend mualaf yang meningkat

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:30 WIB