Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. l Istimewa

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Putri Candrawathi mengaku dirinya tidak hanya menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah. Kepada hakim, Putri juga mengaku mengalami pengancaman hingga dibanting Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dikatakan Putri saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf untuk sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya, hakim bertanya ke Putri Candrawathi apa syarat seorang anggota Polri mendapatkan penghormatan saat pemakaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Putri mengaku tidak mengetahui syarat-syarat tersebut. “Tahu enggak, syarat supaya dapat penghormatan saat pemakaman?” tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

Baca Juga :  Mahfud MD: Ada Jenderal Bintang Tiga Ancam Mundur dari Polri Jika Sambo Tidak Tersangka

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.

“Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan untuk dapat penghargaan seperti itu, berarti tidak boleh tercemar sedikitpun atau noda dalam catatan karirnya. Faktanya, almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian, kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan tadi melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Itu yang pertama,” ungkap hakim.

“Kedua, apa yang saudara sampaikan dalam pemeriksaan mengenai dalih pelecehan tadi sampai hari ini Mabes Polri membatalkan SPDP terkait dengan hal (pelecehan) itu,” sambungnya.

Baca Juga :  Irjen Napoleon Bonaparte Minta Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Netizen: Cocok

Saat itu, Putri Candrawathi dengan suara bergetar seperti menangis memberikan jawaban penegasan yang mana Brigadir Yosua telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Tak hanya itu, Brigadir Yosua juga turut menganiaya hingga mengancamnya.

“Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang benar terjadi,” kata Putri.

Putri menjelaskan, dirinya tidak mengetahui mengapa Polri memberikan penghormatan dalam pemakaman Brigadir Yosua. Sebab, menurutnya Brigadir Yosua tak hanya melakukan pelecehan, tapi juga menganiaya hingga mengancam dirinya.

“Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya sungguh tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” pungkas Putri.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB