SUKABUMIHEADLINE.com l Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menduga ada tiga motif terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Sebenarnya Polri sudah tahu tapi memang tidak mau disampaikan saja itu,” kata Kamaruddin dalam Hotroom yang dipandu advokat Hotman Paris, dikutip pada Kamis (11/8/2022).
Ia juga mengungkap salah satu motif yang mendorong peristiwa itu terjadi, adalah adanya dugaan perzinahan.
“Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu. Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu (Putri) karena ibu Putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan gitu,” ujarnya.
“Jadi supaya pers tahu almarhum ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan ibu Putri. Jadi mereka sudah menganggap anak,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan, motif lainnya juga disinyalir dari adanya dugaan tata kelola bisnis narkotika sabu, judi dan lain-lainnya.
“Ada bisnis, ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, awalnya polisi menyebut peristiwa tersebut, sebagai tembak menembak. Namun, belakang berubah menjadi kasus pembunuhan.