Rampok Minimarket di Bojonggenteng, Warga Parakansalak Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap warga Parakansalak rampok minimarket di Bojonggenteng. l Istimewa

Polisi menangkap warga Parakansalak rampok minimarket di Bojonggenteng. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (6/10/2023) lalu.

Salah seorang pelaku berinisial SR, warga Kampung Lebak Nangka, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, berhasil dibekuk polisi.

Setelah berhasil membekuk pria berusia 34 tahun itu, polisi kini tengah memburu dua tersangka pelaku lain yang melarikan diri.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi persnya, SR berperan menodongkan senjata tajam kepada pegawai minimarket lalu mengikatnya.

“Tersangka SR diamankan di rumahnya kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dua pelaku lainnya, yakni LR dan RBP, masih dalam pengejaran,” tutur Maruly, Senin (16/10/2023).

Maruly menjelaskan, para pelaku mendatangi minimarket tersebut saat akan tutup.

“Dua pegawai yang ditodong kemudian diikat, lalu para pelaku mengambil uang 30 juta Rupiah, 50 bungkus rokok, dan DVR CCTV yang telah dirusak para pelaku untuk menghilangkan jejak,” jelas Maruly.

Baca Juga :  Puluhan kecamatan sepakat membentuk kabupaten baru, lepas dari Sukabumi

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit DVR CCTV merk avision warna hitam dalam keadaan rusak, 50 bungkus rokok berbagai merek, dan satu bilah pisau panjang warna silver untuk menodong para karyawan,” tambahnya.

Kepada tersangka SR diterapkan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

“Ancaman pidananya, penjara paling lama 12 tahun,” pungkas dia.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan
Ayah NS Sukabumi: Ibu tiri Nizam lebih sayang anak angkat usia SMA anunya gede, koleksi video bokep
Terbuka peluang tersangka baru kasus remaja Sukabumi diduga tewas dianiaya ibu tiri
Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental
Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia
Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri
Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:03 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ayah NS Sukabumi: Ibu tiri Nizam lebih sayang anak angkat usia SMA anunya gede, koleksi video bokep

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:49 WIB

Terbuka peluang tersangka baru kasus remaja Sukabumi diduga tewas dianiaya ibu tiri

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:02 WIB

Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Berita Terbaru

Nasional

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Feb 2026 - 19:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump - Ilustrasi sukabumiheadlie.com

Nasional

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131