Rampok Minimarket di Bojonggenteng, Warga Parakansalak Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap warga Parakansalak rampok minimarket di Bojonggenteng. l Istimewa

Polisi menangkap warga Parakansalak rampok minimarket di Bojonggenteng. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (6/10/2023) lalu.

Salah seorang pelaku berinisial SR, warga Kampung Lebak Nangka, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, berhasil dibekuk polisi.

Setelah berhasil membekuk pria berusia 34 tahun itu, polisi kini tengah memburu dua tersangka pelaku lain yang melarikan diri.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi persnya, SR berperan menodongkan senjata tajam kepada pegawai minimarket lalu mengikatnya.

“Tersangka SR diamankan di rumahnya kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dua pelaku lainnya, yakni LR dan RBP, masih dalam pengejaran,” tutur Maruly, Senin (16/10/2023).

Maruly menjelaskan, para pelaku mendatangi minimarket tersebut saat akan tutup.

“Dua pegawai yang ditodong kemudian diikat, lalu para pelaku mengambil uang 30 juta Rupiah, 50 bungkus rokok, dan DVR CCTV yang telah dirusak para pelaku untuk menghilangkan jejak,” jelas Maruly.

Baca Juga :  Evakuasi Truk Terjun di Jembatan Serong, Jalur Parungkuda Sukabumi Macet Parah

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit DVR CCTV merk avision warna hitam dalam keadaan rusak, 50 bungkus rokok berbagai merek, dan satu bilah pisau panjang warna silver untuk menodong para karyawan,” tambahnya.

Kepada tersangka SR diterapkan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

“Ancaman pidananya, penjara paling lama 12 tahun,” pungkas dia.

Berita Terkait

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi
4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?
5 fakta Bojonggenteng: Kecamatan terkecil sentra industri palet kayu Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara
Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:56 WIB

Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:26 WIB

4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:27 WIB

5 fakta Bojonggenteng: Kecamatan terkecil sentra industri palet kayu Sukabumi

Senin, 16 Februari 2026 - 21:14 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji - sukabumiheadline.com

Ekonomi

IMF minta pajak penghasilan karyawan di Indonesia naik

Jumat, 20 Feb 2026 - 21:45 WIB

Sukabumi

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:36 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131