Rampok Minimarket di Bojonggenteng, Warga Parakansalak Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap warga Parakansalak rampok minimarket di Bojonggenteng. l Istimewa

Polisi menangkap warga Parakansalak rampok minimarket di Bojonggenteng. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (6/10/2023) lalu.

Salah seorang pelaku berinisial SR, warga Kampung Lebak Nangka, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, berhasil dibekuk polisi.

Setelah berhasil membekuk pria berusia 34 tahun itu, polisi kini tengah memburu dua tersangka pelaku lain yang melarikan diri.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi persnya, SR berperan menodongkan senjata tajam kepada pegawai minimarket lalu mengikatnya.

“Tersangka SR diamankan di rumahnya kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dua pelaku lainnya, yakni LR dan RBP, masih dalam pengejaran,” tutur Maruly, Senin (16/10/2023).

Maruly menjelaskan, para pelaku mendatangi minimarket tersebut saat akan tutup.

“Dua pegawai yang ditodong kemudian diikat, lalu para pelaku mengambil uang 30 juta Rupiah, 50 bungkus rokok, dan DVR CCTV yang telah dirusak para pelaku untuk menghilangkan jejak,” jelas Maruly.

Baca Juga :  Jalan rusak di Ciambar Sukabumi disebut wisata alam banyak yang tanya harga tiket masuk

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit DVR CCTV merk avision warna hitam dalam keadaan rusak, 50 bungkus rokok berbagai merek, dan satu bilah pisau panjang warna silver untuk menodong para karyawan,” tambahnya.

Kepada tersangka SR diterapkan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

“Ancaman pidananya, penjara paling lama 12 tahun,” pungkas dia.

Berita Terkait

Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026
Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar
Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik
Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:02 WIB

Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:09 WIB

Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:47 WIB

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:11 WIB

Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik

Berita Terbaru

Gedung tua peninggalan Belanda - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya

Kamis, 29 Jan 2026 - 03:02 WIB