SUKABUMIHEADLINES.com – Sebanyak 276 narapidana di Lapas Kelas IIB Sukabumi mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Dikemukakan Kepala lapas kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pada peringatan hari Kemerdekaan RI kali ini, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, sebut Christo lagi, sebanyak 276 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 276 orang yang mendapatkan remisi, yaitu remisi 1 bulan sebanyak 38 orang, 2 bulan, 40 orang. Lalu 3 bulan sebanyak 110 orang dan 4 bulan, 62 orang.
Kemudian, 5 bulan sebanyak 25 orang dan yang mendapatkan remisi 6 bulan sebanyak 1 orang.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa kondisi di Lapas Sukabumi saat ini sangat kondusif.
“Kami sampaikan bahwa Kondisi di lapas sangat kondusif meskipun over kapasitas,” kata dia.