sukabumiheadline.com – Sebuah tonggak bersejarah, kebangkitan jati diri dan karakter warga Jawa Barat terjadi sejak hari ini, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda.
Dalam pernyataan persnya, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat mengutip pernyataan peneliti sejarah sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Nina Herlina, di Gedung Sate, Bandung, pada Jumat (1/5/2026).
Menurut Nina, penetapan Hari Tatar Sunda tanggal 18 Mei merujuk pada peristiwa digantinya nama Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Trarusbawa pada 18 Mei 669 Masehi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan memperhatikan beberapa sumber, dapat disimpulkan bahwa awal berdirinya Kerajaan Sunda merupakan awal lahirnya Tatar Sunda pada 18 Mei 669 Masehi sehingga dapat ditetapkan sebagai Hari Tatar Sunda,” ujar Nina dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Pemprov Jawa Barat, Senin (18/5/2026).

Meski demikian, kata Nina, Hari Tatar Sunda tidak dimaksud untuk memeringati berdirinya Kerajaan Sunda, tetapi agar masyarakat terus menghidupkan budaya Sunda di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unpad Hernadi Affandi menambahkan, peringatan ini menjadi tonggak kebangkitan jati diri dan karakter warga Jawa Barat. Ia menyatakan, peringatan Hari Tatar Sunda berbeda dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat setiap 19 Agustus.
“Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat lebih bersifat administratif kenegaraan, sedangkan Hari Tatar Sunda lebih difokuskan pada penguatan akar budaya dan sejarah,” ucap Hernadi.
Keberadaan Hari Jadi Tatar Sunda melengkapi keberadaan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Keberadaan kedua hari jadi tersebut tidak perlu dipertentangkan karena tidak saling mengganggu atau meniadakan satu sama lain.
Kehadiran Hari Jadi Tatar Sunda justru akan memperkuat keberadaan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat karena menonjolkan keberadaan dan kekayaan budaya Sunda yang harus dilestarikan.
Untuk informasi, penetapan Hari Tatar Sunda telah diformalkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda.









