Roy Suryo Dilaporkan Balik GP Ansor atas Tuduhan Fitnah Menteri Agama

- Redaksi

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Roy Suryo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Gerakan Pemuda (GP) Ansor akhirnya melaporkan mantan Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas soal suara adzan dan gonggongan anjing.

Laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Februari 2022.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU Keonaran,” kata Dendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022) dikutip dari viva.co.id.

Sementara, diberitakan kompas.com, Dendy juga menyebut, Roy Suryo telah memenggal pernyataan Menag terkait aturan pengeras suara masjid. Buntut dari hal itu, kata dia, menyebabkan keonaran hingga perpecahan di tengah masyarakat. “Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” kata dia.

Baca Juga :  Baru Dilantik Jadi Menpora, Dito Ariotedjo Dikaitkan Kasus Pidana Rafael Alun

Berkenaan dengan itu, Dendy juga mengklaim, jika Menag tidak pernah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing sebagaimana yang dinarasikan oleh Roy Suryo. Melainkan, diklaim hanya membicarakan ihwal aturan pengeras suara di masjid.

“Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” katanya.

Berita Terkait

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Dedi Mulyadi dan Agus Harimurti Yudhoyono - Ist

Ekonomi

Ketika AHY dan KDM kompak sindir karya Jokowi

Senin, 27 Okt 2025 - 10:00 WIB