Roy Suryo Dilaporkan Balik GP Ansor atas Tuduhan Fitnah Menteri Agama

- Redaksi

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Roy Suryo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Gerakan Pemuda (GP) Ansor akhirnya melaporkan mantan Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas soal suara adzan dan gonggongan anjing.

Laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Februari 2022.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU Keonaran,” kata Dendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022) dikutip dari viva.co.id.

Sementara, diberitakan kompas.com, Dendy juga menyebut, Roy Suryo telah memenggal pernyataan Menag terkait aturan pengeras suara masjid. Buntut dari hal itu, kata dia, menyebabkan keonaran hingga perpecahan di tengah masyarakat. “Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” kata dia.

Baca Juga :  Laporan Polisi Kasus Arteria Dahlan Masih Berlanjut

Berkenaan dengan itu, Dendy juga mengklaim, jika Menag tidak pernah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing sebagaimana yang dinarasikan oleh Roy Suryo. Melainkan, diklaim hanya membicarakan ihwal aturan pengeras suara di masjid.

“Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” katanya.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:11 WIB

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB