Roy Suryo Dilaporkan Balik GP Ansor atas Tuduhan Fitnah Menteri Agama

- Redaksi

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Roy Suryo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Gerakan Pemuda (GP) Ansor akhirnya melaporkan mantan Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas soal suara adzan dan gonggongan anjing.

Laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Februari 2022.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU Keonaran,” kata Dendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022) dikutip dari viva.co.id.

Sementara, diberitakan kompas.com, Dendy juga menyebut, Roy Suryo telah memenggal pernyataan Menag terkait aturan pengeras suara masjid. Buntut dari hal itu, kata dia, menyebabkan keonaran hingga perpecahan di tengah masyarakat. “Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” kata dia.

Baca Juga :  Ternyata Kasus Denny Siregar Diduga Hina Santri Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Berkenaan dengan itu, Dendy juga mengklaim, jika Menag tidak pernah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing sebagaimana yang dinarasikan oleh Roy Suryo. Melainkan, diklaim hanya membicarakan ihwal aturan pengeras suara di masjid.

“Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” katanya.

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru

Inspirasi

Tips memulai bisnis ala Aura Kasih

Rabu, 24 Des 2025 - 22:29 WIB

Ilustrasi pelaku IKM Agro - sukabumiheadline.com

UMKM

10 kecamatan di Sukabumi dengan IKM Agro terbanyak

Rabu, 24 Des 2025 - 18:31 WIB