Roy Suryo Dilaporkan Balik GP Ansor atas Tuduhan Fitnah Menteri Agama

- Redaksi

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Roy Suryo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Gerakan Pemuda (GP) Ansor akhirnya melaporkan mantan Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas soal suara adzan dan gonggongan anjing.

Laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Februari 2022.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU Keonaran,” kata Dendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022) dikutip dari viva.co.id.

Sementara, diberitakan kompas.com, Dendy juga menyebut, Roy Suryo telah memenggal pernyataan Menag terkait aturan pengeras suara masjid. Buntut dari hal itu, kata dia, menyebabkan keonaran hingga perpecahan di tengah masyarakat. “Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” kata dia.

Baca Juga :  Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo: Itu Asli

Berkenaan dengan itu, Dendy juga mengklaim, jika Menag tidak pernah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing sebagaimana yang dinarasikan oleh Roy Suryo. Melainkan, diklaim hanya membicarakan ihwal aturan pengeras suara di masjid.

“Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” katanya.

Berita Terkait

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Berita Terbaru