Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demonstrasi kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut perpanjangan masa jabatan. - Istimewa

Demonstrasi kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut perpanjangan masa jabatan. - Istimewa

sukabumiheadline.com – DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU melalui rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu perubahan yang disahkan oleh DPR RI adalah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Sebelumnya masa jabatan kades selama 6 tahun per periode dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali masa jabatan.

Berita Terkait: Potensi Rugikan Negara Rp1,7 M Dana Desa, Ini Bukti Transfer 63 Kades di Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, sembilan fraksi menyetujui revisi UU Desa ditetapkan menjadi UU.

“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Berita Terkait: Daftar 71 Cakades Terpilih dalam Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023

Adapun, Rapat Paripurna pengesahan revisi UU Desa menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?” tanya puan.

Baca Juga :  Daftar Nama 70 Kades Terpilih di Sukabumi Hasil Pilkades Serentak Gelombang I

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna

Berita Terkait: Hanya 3 Perempuan Terpilih, 71 Desa di Sukabumi Gelar Pilkades Serentak

Selain perubahan masa jabatan kepala desa, terdapat juga beberapa pasal baru yang disisipkan, seperti di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A di mana Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan Pasal 34A, di mana berbunyi Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 orang. Jika tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 25 hari.

Berita Terkait: Dinilai Penyalahgunaan, Bupati Sukabumi Minta 85 Kades Kembalikan Anggaran BH ke Kas Desa

Namun, jika tetap berakhir pada 1 calon, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar itu secara musyawarah untuk mufakat.

Adapun beberapa pasal yang diubah, seperti Pasal 56. “Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,” demikian tertulis pada Pasal 56 ayat 1.

Baca Juga :  Kades Bedegong, Dana Desa Rp898 Juta Dipakai Bayar Wanita Open BO

Begitu pula dengan Pasal 118 sehingga berbunyi, “Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.”

Berita Terkait: Sistem Gaji Bakal Dirombak Bukan Lagi dari APBD Tapi Ini, Kades di Sukabumi Setuju?

Pada ayat 2, Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua juga dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Sementara ayat 4 berbunyi Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang Undang ini. Pada ayat 6, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Berikutnya, Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.

Telah disepakati bahwa dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Dana desa juga ditingkatkan hingga maksimal 10 persen. Anggaran akan langsung ditransfer ke rekening desa, tanpa melalui pemerintah daerah lagi.

Berita Terkait

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58 WIB

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:07 WIB

Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK

Berita Terbaru

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - sukabuniheadline.com

Nasional

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 10 Feb 2026 - 00:38 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131