Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demonstrasi kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut perpanjangan masa jabatan. - Istimewa

Demonstrasi kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut perpanjangan masa jabatan. - Istimewa

sukabumiheadline.com – DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU melalui rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu perubahan yang disahkan oleh DPR RI adalah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Sebelumnya masa jabatan kades selama 6 tahun per periode dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali masa jabatan.

Berita Terkait: Potensi Rugikan Negara Rp1,7 M Dana Desa, Ini Bukti Transfer 63 Kades di Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, sembilan fraksi menyetujui revisi UU Desa ditetapkan menjadi UU.

“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Berita Terkait: Daftar 71 Cakades Terpilih dalam Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023

Adapun, Rapat Paripurna pengesahan revisi UU Desa menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?” tanya puan.

Baca Juga :  Sistem Gaji Bakal Dirombak Bukan Lagi dari APBD Tapi Ini, Kades di Sukabumi Setuju?

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna

Berita Terkait: Hanya 3 Perempuan Terpilih, 71 Desa di Sukabumi Gelar Pilkades Serentak

Selain perubahan masa jabatan kepala desa, terdapat juga beberapa pasal baru yang disisipkan, seperti di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A di mana Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan Pasal 34A, di mana berbunyi Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 orang. Jika tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 25 hari.

Berita Terkait: Dinilai Penyalahgunaan, Bupati Sukabumi Minta 85 Kades Kembalikan Anggaran BH ke Kas Desa

Namun, jika tetap berakhir pada 1 calon, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar itu secara musyawarah untuk mufakat.

Adapun beberapa pasal yang diubah, seperti Pasal 56. “Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,” demikian tertulis pada Pasal 56 ayat 1.

Baca Juga :  Dinilai Penyalahgunaan, Bupati Sukabumi Minta 85 Kades Kembalikan Anggaran BH ke Kas Desa

Begitu pula dengan Pasal 118 sehingga berbunyi, “Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.”

Berita Terkait: Sistem Gaji Bakal Dirombak Bukan Lagi dari APBD Tapi Ini, Kades di Sukabumi Setuju?

Pada ayat 2, Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua juga dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Sementara ayat 4 berbunyi Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang Undang ini. Pada ayat 6, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Berikutnya, Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.

Telah disepakati bahwa dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Dana desa juga ditingkatkan hingga maksimal 10 persen. Anggaran akan langsung ditransfer ke rekening desa, tanpa melalui pemerintah daerah lagi.

Berita Terkait

Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat
Setelah tak di bawah Kemenag, kini BP Haji berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah
Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi
Ditanya soal balita di Sukabumi mati karena cacingan, Menko PMK Pratikno mengaku ngantuk
Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif
Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi
Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI
Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Setelah tak di bawah Kemenag, kini BP Haji berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:16 WIB

Ditanya soal balita di Sukabumi mati karena cacingan, Menko PMK Pratikno mengaku ngantuk

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif

Berita Terbaru

Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak - Instagram

Khazanah

Dahnil: non-Muslim boleh menjadi Petugas Haji Embarkasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 20:23 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

Selasa, 26 Agu 2025 - 15:38 WIB