Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demonstrasi kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut perpanjangan masa jabatan. - Istimewa

Demonstrasi kepala desa (kades) di Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut perpanjangan masa jabatan. - Istimewa

sukabumiheadline.com – DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU melalui rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu perubahan yang disahkan oleh DPR RI adalah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Sebelumnya masa jabatan kades selama 6 tahun per periode dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali masa jabatan.

Berita Terkait: Potensi Rugikan Negara Rp1,7 M Dana Desa, Ini Bukti Transfer 63 Kades di Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, sembilan fraksi menyetujui revisi UU Desa ditetapkan menjadi UU.

“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Berita Terkait: Daftar 71 Cakades Terpilih dalam Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023

Adapun, Rapat Paripurna pengesahan revisi UU Desa menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?” tanya puan.

Baca Juga :  Beda Pendapat Menteri dan Wamen Desa, PDT Soal Masa Jabatan 9 Tahun: Masa Mau Jadi Kades Terus Menerus

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna

Berita Terkait: Hanya 3 Perempuan Terpilih, 71 Desa di Sukabumi Gelar Pilkades Serentak

Selain perubahan masa jabatan kepala desa, terdapat juga beberapa pasal baru yang disisipkan, seperti di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A di mana Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan Pasal 34A, di mana berbunyi Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 orang. Jika tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 25 hari.

Berita Terkait: Dinilai Penyalahgunaan, Bupati Sukabumi Minta 85 Kades Kembalikan Anggaran BH ke Kas Desa

Namun, jika tetap berakhir pada 1 calon, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar itu secara musyawarah untuk mufakat.

Adapun beberapa pasal yang diubah, seperti Pasal 56. “Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,” demikian tertulis pada Pasal 56 ayat 1.

Baca Juga :  DPR Mulai Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades di Sukabumi Jadi 9 Tahun

Begitu pula dengan Pasal 118 sehingga berbunyi, “Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.”

Berita Terkait: Sistem Gaji Bakal Dirombak Bukan Lagi dari APBD Tapi Ini, Kades di Sukabumi Setuju?

Pada ayat 2, Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua juga dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Sementara ayat 4 berbunyi Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang Undang ini. Pada ayat 6, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Berikutnya, Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.

Telah disepakati bahwa dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Dana desa juga ditingkatkan hingga maksimal 10 persen. Anggaran akan langsung ditransfer ke rekening desa, tanpa melalui pemerintah daerah lagi.

Berita Terkait

Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi
Kemendagri beri peluang Jawa Barat dipecah 5 provinsi, ini daftarnya
Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara
Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye
Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan
Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus
Warga Pajampangan dimanja KDM, ini program 2026 di selatan Sukabumi
Agar tak sok jago, Komisi III DPR RI: Seragam ormas tak boleh loreng

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:00 WIB

Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:54 WIB

Kemendagri beri peluang Jawa Barat dipecah 5 provinsi, ini daftarnya

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:29 WIB

Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:56 WIB

Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan

Berita Terbaru

Internasional

Hasil perang 12 hari vs Iran, ekonomi Israel ambruk

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:00 WIB