29.2 C
Sukabumi
Jumat, Mei 3, 2024

Kisah perjalanan spiritual Philippe Troussier, eks pelatih Timnas Vietnam Mualaf

sukabumiheadline.com - Philippe Troussier, mantan pelatih Tim...

Dinilai Penyalahgunaan, Bupati Sukabumi Minta 85 Kades Kembalikan Anggaran BH ke Kas Desa

LIPSUSDinilai Penyalahgunaan, Bupati Sukabumi Minta 85 Kades Kembalikan Anggaran BH ke Kas Desa

sukabumiheadline.com l Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi dinilai Bupati Sukabumi, Marwan Hamami telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa atau DD. Karenanya, sebanyak 85 kepala desa pun kemudian dipanggil pihak Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan DD terkait anggaran Bantuan Hukum (BH) dengan salah satu firma hukum, pada Selasa (1/8/2023). Baca lengkap: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Kades di Sukabumi Dipanggil Inspektorat

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengatakan pemanggilan 85 kades tersebut beserta Bendahara Desa. Hal itu didasari adanya dugaan para kades yang dimaksud memberikan uang jutaan Rupiah tidak sesuai regulasi.

“Inspektorat memanggil kepala Desa serta bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di sosial media,” ujar Komarudin ketika itu.

Kuitansi penerimaan uang dari desa. l Istimewa
Kuitansi penerimaan uang dari desa. l Istimewa

Selanjutnya, Bupati Sukabumi kemudian meminta agar 85 Pemerintah Desa (Pemdes) yang telah menyetorkan sejumlah uang anggaran BH agar mengembalikan ke kas desa karena dinilai telah disalahgunakan.

Hal tersebut disampaikan Bupati melalui Surat Perintah (Sper) yang dikeluarkan pada 29 September 2023, dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023.

Disebutkan, Sper tersebut merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023, tanggal 21 September 2023 atas pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum yang bersumber dari DD oleh 85 Pemdes tahun anggaran 2023.

Sper tersebut ditujukan kepada Camat yang membawahi 85 desa seperti dimaksud.

Selain itu, bupati juga memerintahkan para camat agar mengoptimalkan peran dan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Surat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Nomor 400.10.2.4./52008/DPMM/2023, tanggal 07 Juli 2023.

Untuk informasi, dalam Surat Sekda tersebut, mengatur terkait Optimalisasi Pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023.

Bupati juga memerintahkan agar para camat agar sesegera mungkin melakukan monitoring penyelesaian pengembalian penggunaan DD ke Kas Desa.

“Melaporkan tindak lanjutnya kepada kami selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 hari melalui inspektorat kabupaten Sukabumi,” demikian bunyi Sper Bupati Sukabumi, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (11/10/2023).

Bukti transfer dari desa ke firma hukum. l Istimewa
Bukti transfer dari desa ke firma hukum. l Istimewa

Diberitakan sebelumnya, anggaran tersebut diduga telah diberikan kepada sebuah firma hukum (sebelumnya disebut Lembaga Bantuan Hukum atau LBH) dengan dalih bantuan hukum (BH), Selasa (1/8/2023) lalu. Baca lengkap: Potensi Rugikan Negara Rp1,7 M Dana Desa, Ini Bukti Transfer 63 Kades di Sukabumi

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer