sukabumiheadline.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota Polda Jabar bergerak cepat menangani kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan dua kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur KM 13,6, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/9/2026) sore.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan SPBE PT Pertamina Trading tersebut bermula dari rencana mediasi untuk menyelesaikan permasalahan pribadi yang berujung salah paham hingga terjadi aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak lima orang, baik dari pihak pelaku maupun korban, guna menjalani proses pemeriksaan mendalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pihak sebelumnya sempat berjanji bertemu untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara damai. Namun, saat pertemuan berlangsung tidak dicapai titik temu hingga terjadi adu mulut yang berujung aksi saling bacok,” ujar Kasi Humas, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, perselisihan tersebut berakar dari insiden penghentian seorang warga berinisial R di pangkalan ojek PT Pratama pada Sabtu (19/9/2026). Pihak-pihak terkait kemudian bersepakat menggelar pertemuan mediasi pada Selasa sore di kawasan Sukalarang.
Namun, forum komunikasi tersebut memanas hingga memicu bentrokan fisik antarkedua kelompok yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis golok.
Menerima laporan adanya gangguan Kamtibmas tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan area serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat bentrokan, di antaranya sebilah senjata tajam jenis golok tanpa gagang, dua buah sarung golok, serta sebuah balok kayu.
Saat ini, Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi serta mendalami peran masing-masing pihak guna penegakan hukum secara adil dan terukur demi menjaga kondusivitas wilayah.









