23.6 C
Sukabumi
Jumat, Mei 3, 2024

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Santai Melenggang di Perempatan, Pemuda Cikole Sukabumi Tak Sadar Jadi Target Polisi

SukabumiSantai Melenggang di Perempatan, Pemuda Cikole Sukabumi Tak Sadar Jadi Target Polisi

sukabumiheadline.com l CIKOLE – AA (22), warga Gang Pelita, Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa izin.

AA ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023) lalu.

Saat diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

Kepada Polisi, AA mengaku, membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatnarkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

“Memang betul, tepatnya pada hari Kamis (27/7) sekira pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” kata Yudi, Rabu (2/8/2023).

“Saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku di dalam tas selempangnya,” bebernya.

“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer