Sekjen Dewan Masjid Indonesia: Sebaiknya Menkumham Mundur atau Diganti

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DMI KH Imam Addaruquthni I Istimewa

Sekretaris Jenderal DMI KH Imam Addaruquthni I Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni menilai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly seharusnya mundur dari jabatannya. Menurutnya, kebakaran yang terjadi Lapas kelas 1 Tangerang memalukan negara.

“Ini soal kemanusiaan dan telah menjadi berita internasional. Menyedihkan. Kalau Menkumham punya harga diri dan martabat, sebaiknya mundur untuk memberi keteladanan, atau Presiden turun tangan untuk mengganti. Di luar negeri, di negara demokratis, itu mengundurkan diri. Apalagi kalau di Jepang. Ini masalah yang sangat memalukan bangsa dan negara,” tutur dia,dilansir republika.co.id, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga :  Profil Supratman Andi Agtas gusur menteri kader PDIP, ini daftar pejabat hasil reshuffle kabinet

Jumlah korban tewas bertambah menjadi 44 orang, dua di antara korban juga terdapat warga negara asing hingga masuk pemberitaan media internasional. Menurut dia, ini menunjukkan kebobrokan kepemimpinan di Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara kemanusiaan dan good governance, sama sekali tidak menunjukkan tata kelola yang benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka sebaiknya pertanggungjawabannya dengan mengundurkan diri,” tutur dia.

Imam juga mengkritik, pakaian Menteri Yasonna dalam konferensi pers kebakaran Lapas kelas 1 Tangerang. Menurut dia, pakaian yang dikenakan oleh Yasonna tidak tepat digunakan untuk peristiwa nahas yang terjadi.

Baca Juga :  Menebak Nama Menteri yang Memeras Dirjen Rp40 Miliar

“Apalagi dalam konferensi pers itu menggunakan kostum yang mentereng dengan bintang empat di pundaknya. Necis sekali. Kalau terjadi kebakaran begini, pakai yang seperti itu, jelas tidak sesuai,” tutur dia.

Persoalan Lapas sudah menjadi masalah klasik terutama soal kelebihan kapasitas dan konstruksi bangunan yang sudah tua. “Kalau pun karena human error, atau hal teknis lainnya, tapi kalau sampai berujung maut, yang pertama sekali diminta pertanggungjawabannya adalah kepemimpinan sektoral,” imbuhnya.

Berita Terkait

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang ibu hamil sedang menjalani pemeriksaan sebelum proses kelahiran bayinya - sukabumiheadline.com

Headline

Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?

Sabtu, 3 Jan 2026 - 01:25 WIB