Sindikat Judi Online SOBAT88 dan JANGKAR55 Dibekuk di Bojongraharja Cikembar Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Sindikat judi online yang memanfaatkan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot di ringkus. Dalam konferensi pers yang diadakan di Halaman Gedung Satreskrim Polres Sukabumi oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Tony menyampaikan hasil penyelidikan terkait tindak pidana judi online, Kamis (1/02/2024).

Tony menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat aktif dalam kegiatan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka yaitu T (31), AM (24), dan GM (23). Mereka Tinggal di Kampung Cibodas RT 002/003, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot,” ungkap Kapolres Sukabumi.

Baca Juga :  Operasi Zebra Lodaya 2022, Ribuan Pengendara Kota Sukabumi Kena Tindakan Ini

Tony menjelaskan, modus operandi para tersangka, secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55.

“Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp20.000,” jelas Kapolres.

Sejumlah barang bukti juga berhasil disita dalam penggerebekan, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka.

“Uang tunai sebesar 300.000 Rupiah dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online,” papar Tony.

Baca Juga :  Empat Pelajar asal Cianjur Tenggelam di Pantai Selatan Sukabumi

“Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi,” tegasnya.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

“Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama,” tambah Ali.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan Kepolisian Resor Sukabumi dalam memberantas perjudian online yang meresahkan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Penyebab warga Tegal ditemukan tewas di Cibadak Sukabumi
Sopir angkot di Sukabumi iuran perbaiki Jalan Kabupaten menuju tempat wisata rusak
Di depan Bupati Sukabumi, Dedi Mulyadi sampaikan ironi
Protes jalan butut di Kabupaten Sukabumi, tak ada digital printing spidolpun jadi
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…
Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa
Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat
Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:02 WIB

Penyebab warga Tegal ditemukan tewas di Cibadak Sukabumi

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:30 WIB

Sopir angkot di Sukabumi iuran perbaiki Jalan Kabupaten menuju tempat wisata rusak

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:44 WIB

Di depan Bupati Sukabumi, Dedi Mulyadi sampaikan ironi

Senin, 21 Juli 2025 - 03:50 WIB

Protes jalan butut di Kabupaten Sukabumi, tak ada digital printing spidolpun jadi

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:53 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…

Berita Terbaru

Pedagang kerang asal tegal ditemukan tewas di Cibadak Sukabumi - Ist

Peristiwa

Penyebab warga Tegal ditemukan tewas di Cibadak Sukabumi

Rabu, 23 Jul 2025 - 16:02 WIB