Sindikat Judi Online SOBAT88 dan JANGKAR55 Dibekuk di Bojongraharja Cikembar Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Sindikat judi online yang memanfaatkan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot di ringkus. Dalam konferensi pers yang diadakan di Halaman Gedung Satreskrim Polres Sukabumi oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Tony menyampaikan hasil penyelidikan terkait tindak pidana judi online, Kamis (1/02/2024).

Tony menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat aktif dalam kegiatan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka yaitu T (31), AM (24), dan GM (23). Mereka Tinggal di Kampung Cibodas RT 002/003, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot,” ungkap Kapolres Sukabumi.

Baca Juga :  Minimarket, pabrik dan belasan rumah di Cidahu Sukabumi diterjang banjir

Tony menjelaskan, modus operandi para tersangka, secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55.

“Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp20.000,” jelas Kapolres.

Sejumlah barang bukti juga berhasil disita dalam penggerebekan, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka.

“Uang tunai sebesar 300.000 Rupiah dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online,” papar Tony.

Baca Juga :  Ibu rumah tangga asal Sukabumi diciduk polisi terlibat jaringan pornografi

“Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi,” tegasnya.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

“Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama,” tambah Ali.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan Kepolisian Resor Sukabumi dalam memberantas perjudian online yang meresahkan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner
Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru
Turis asing tewas dalam kecelakaan jetski di Pantai Buffalo Sukabumi
Rumah dua perempuan di Ciomas Sukabumi ludes terbakar
Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi
Jumlah pria-wanita Sukabumi menikah, bercerai dan jomblo 2025
Sebelum direlokasi, Pemprov beri korban banjir Sukabumi Rp10 juta untuk kontrak rumah
Perhutani siapkan draf MoU penanggulangan dan relokasi korban bencana di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:43 WIB

Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:14 WIB

Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

Turis asing tewas dalam kecelakaan jetski di Pantai Buffalo Sukabumi

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:41 WIB

Rumah dua perempuan di Ciomas Sukabumi ludes terbakar

Senin, 5 Januari 2026 - 10:37 WIB

Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB