Sindikat Judi Online SOBAT88 dan JANGKAR55 Dibekuk di Bojongraharja Cikembar Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Sindikat judi online yang memanfaatkan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot di ringkus. Dalam konferensi pers yang diadakan di Halaman Gedung Satreskrim Polres Sukabumi oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Tony menyampaikan hasil penyelidikan terkait tindak pidana judi online, Kamis (1/02/2024).

Tony menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat aktif dalam kegiatan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka yaitu T (31), AM (24), dan GM (23). Mereka Tinggal di Kampung Cibodas RT 002/003, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot,” ungkap Kapolres Sukabumi.

Baca Juga :  HTM Kawasan Pantai Ujunggenteng Sukabumi Rp35 Ribu Digunjing Warga

Tony menjelaskan, modus operandi para tersangka, secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55.

“Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp20.000,” jelas Kapolres.

Sejumlah barang bukti juga berhasil disita dalam penggerebekan, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka.

“Uang tunai sebesar 300.000 Rupiah dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online,” papar Tony.

Baca Juga :  Jalan Pakuwon-Parungkuda Rusak, Pria Bojonggenteng Ini Berterimakasih ke Pemkab Sukabumi

“Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi,” tegasnya.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

“Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama,” tambah Ali.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan Kepolisian Resor Sukabumi dalam memberantas perjudian online yang meresahkan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor
78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu
Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK
Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak
Innalilahi, Kholid pria asal Sukabumi ditemukan membusuk dalam posisi jongkok
Tukang kredit baju merintih sebelum ditemukan meninggal dunia di toilet masjid Jampang Kulon Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:54 WIB

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:51 WIB

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:16 WIB

Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:19 WIB

78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:22 WIB

Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK

Berita Terbaru

Sukabumi

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:54 WIB

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Des 2025 - 03:51 WIB