Sindikat Judi Online SOBAT88 dan JANGKAR55 Dibekuk di Bojongraharja Cikembar Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Sindikat judi online yang memanfaatkan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot di ringkus. Dalam konferensi pers yang diadakan di Halaman Gedung Satreskrim Polres Sukabumi oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Tony menyampaikan hasil penyelidikan terkait tindak pidana judi online, Kamis (1/02/2024).

Tony menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat aktif dalam kegiatan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka yaitu T (31), AM (24), dan GM (23). Mereka Tinggal di Kampung Cibodas RT 002/003, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot,” ungkap Kapolres Sukabumi.

Tony menjelaskan, modus operandi para tersangka, secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55.

“Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp20.000,” jelas Kapolres.

Sejumlah barang bukti juga berhasil disita dalam penggerebekan, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka.

“Uang tunai sebesar 300.000 Rupiah dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online,” papar Tony.

“Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi,” tegasnya.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

“Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama,” tambah Ali.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan Kepolisian Resor Sukabumi dalam memberantas perjudian online yang meresahkan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu
Wafa dan Kania, dua perempuan pelajar Sukabumi tewas tenggelam di pantai
Mahasiswa KKN keluhkan jalan hancur di Cibitung Sukabumi
Pacaran sama maling asal Medan, Wanita Sukabumi dianiaya dan diintimidasi hingga trauma

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:37 WIB

Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:42 WIB

12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wafa dan Kania, dua perempuan pelajar Sukabumi tewas tenggelam di pantai

Berita Terbaru

Serba bambu, peneliti ITB kembangkan rumah bambu modular tahan gempa bumi - ITB

Teknologi

Peneliti ITB kembangkan rumah bambu interlock tahan gempa bumi

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:37 WIB

Ilustrasi seorang warga miskin menjadi terdakwa di pengadilan - sukabumiheadline.com

Hukum

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Minggu, 26 Jul 2026 - 03:40 WIB