Sindikat Maling Motor Asal Cianjur Dibekuk di Sagaranten Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I PURABAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagaranten Polres Sukabumi berhasil membekuk empat terduga pelaku pencurian sepeda motor. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lembursitu, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 18 Oktober 2021.

Informasi diterima sukabumiheadlines.com, Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Saripudin, melalui Kanit Reskrim menerangkan, Tim Opsnal Unit Reskrim telah mengamankan empat terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti alat kejahatan berupa kunci leter T dan kendaraan hasil kejahatan, sepeda motor.

“Betul, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sagaranten beberapa bulan ke belakang telah menerima laporan bahwa ada warga Cidolog kehilangan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagaranten menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagaranten Bripka Lukky Lukmanul Hakim Kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Pada saat itu, didapatkan hasil setelah beberapa terduga pelaku dicurigai melakukan perbuatan melawan hukum yakni pencurian sepeda motor. Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung mengamankan para terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Sagaranten.

“Hasil Pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa wilayah, khususnya Kecamatan Sagaranten. Saat ini, sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus lainnya terkait pencurian sepeda motor,” tambah Lukky.

Baca Juga :  Kontainer Melintang di Ciutara, Jalan Nasional Sukabumi-Bogor Macet

Selain itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap empat terduga pelaku tersebut, keempatnya baru saja melakukan pencurian sepeda motor pada Senin (18/10/2021), di wilayah hukum Polsek Curugkembar.

“Para pelaku mengakui perbuatannya, pernah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sagaranten, Curugkembar dan Nyalindung,” ungkapnya.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (28), SA (26), DI (26) dan RU (29). Keempatnya merupakan sindikat pencurian motor asal Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

“Dari perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Lukky.

Berita Terkait

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:09 WIB

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 06:32 WIB

Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 21:09 WIB

Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru