Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean Allahmu Lemah, Habib Kribo: Bukan SARA

- Redaksi

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Kribo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Habib Kribo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l Pria yang tenar di dunia maya dengan nama Zen Assegaf alias Habib Kribo hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di Twitter yang menjerat Ferdinand Hutahean.

Ia berpendapat bila cicitan Ferdinand itu tidak mengandung unsur SARA dan menimbulkan keonaran. Habib Kribo mengaku sering berkomunikasi dengan Ferdinand. Keduanya kerap mendiskusikan tema radikalisme, politik, hukum. Ia sudah membaca cuitan yang membuat Ferdinand duduk di kursi pesakitan saat ini.

“Saya pikir normal saja. Status yang dibuat pak Ferdinand sering saya buat juga,” kata Habib Kribo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib Kribo menilai cicitan Ferdinand itu sebagai biasa saja karena tak menyinggung agama manapun secara lugas. Sebab ia merasa pernah menggunakan bahasa satir guna menyindir kelompok radikal.

“Di situ kan nggak menyebut agama apapun. Allah, tanpa menyebut agama. Saya sering menggunakan juga bahasa satir atau otokritik menanggapi kelompok radikalisme,” ujar Habib Kribo.

Baca Juga :  Hasan Nasbi: Kritik Pemasangan Baliho Politik Bisa Jadi Nyinyir Tak Berujung

Menurut Habib Kribo, cicitan itu merupakan bentuk kritik. Dari segi bahasa, menurutnya memang perlu menggunakan kalimat sensitif agar menyentuh hati.

“Tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu. Suatu bentuk peringatan atau kritik. Kritik itu perlu juga dengan bahasa yang sarkas untuk menghentak hati murani yang sudah mati,” ucap Habib Kribo.

Habib Kribo malah balas menyindir kelompok yang ditudingnya radikal. Ia mengklaim kelompok radikal tak paham kalimat yang halus.

“Sering mereka menggunakan bahasa kekerasan atas nama Tuhan tidak ada yang saya pahami. Padahal Tuhan itu maha pengasih lagi maha penyayang,” sebut Habib Kribo.

Habib Kribo juga mengklaim kerap berseberangan dan beradu argumen dengan kelompok radikal. “Dengan bahasa yang lembut mereka nggak kenal. Bahasa yang dipakai Ferdinand juga sering saya gunakan untuk melawan mereka,” tutur Habib Kribo.

Baca Juga :  PKB: Jika Pensiun, Momentum Politik Ganjar, Anies, Ridwan Kamil akan Hilang

Diketahui, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru

Terlilit utang, N sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Sukabumi

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Sabtu, 31 Jan 2026 - 22:07 WIB