Soal Tenaga Kerja Asing di IKN, Luhut: Bangsa Kita Enggak Bisa

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luhut Binsar Pandjaitan. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Luhut Binsar Pandjaitan. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

sukabumiheadline.com l Alasan di balik keputusan pemerintah untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) karena sumber daya manusia Indonesia belum memiliki kualitas sebaik pekerja asing.

Hal itu diungkap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan saat peluncuran Battery Asset Management Services Indonesia Battery Corporation di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (12/6/2023) malam.

“Bangsa kita enggak bisa, ya memang enggak bisa. Kualitasnya masih kadang miring-miring. Kalau Anda lihat bangunan kita, masih banyak kualitasnya kurang bagus, tidak rapi. Kuat, tapi masih belok-belok,” jelas Luhut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, mengenai kritikan terhadap kebijakannya mempekerjakan tenaga asing, Luhut menyebutkan, harus dilihat dari sisi positifnya, karena ini untuk kepentingan nasional.

Baca Juga :  Bappenas Bingung Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Banyak Tukang Las asal Tiongkok

“Sepanjang untuk kepentingan nasional, kita tidak perlu ragu-ragu. Kita kadang-kadang ini munafik. Saya bilang pengawasan pembangunan ibu kota baru kita hire orang-orang bule, marah,” ungkap dia.

Ditambahkan Luhut, pada akhirnya sumber daya manusia Indonesia nantinya akan menggantikan tenaga asing tersebut, setelah memang menguasai keahlian yang dibutuhkan. Baca berita tanpa iklan.

“Berapa lama? Mungkin enam bulan, mungkin setahun. Kita pakai saja dulu dia (TKA), nanti sambil jalan, kita masukin orang tenaga kerja Indonesia yang bisa lagi,” katanya.

Sebelumnya, Luhut melaporkan kepada DPR terkait progres pembangunan IKN. Dia mengungkapkan, untuk pengawasan megaproyek ini, dirinya telah memutuskan untuk mempekerjakan tenaga asing dan hal itu telah diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan itu diambil lantaran ingin kualitas pembangunan IKN tersebut menjadi bagus sampai dengan 17 Agustus 2024.

Baca Juga :  Jokowi Bentuk Tim Kecil Tentukan Kepala Otorita IKN Nusantara

“Kita berharap 17, bukan berharap harus 17 Agustus tahun depan kita bisa acara (Agustusan) di sana, tapi kualitas pekerjaan itu menjadi kunci. Oleh karena itu, saya lapor kepada Pak Presiden pengawas itu kita terpaksa dengan segala hormat kita pakai bule-bule untuk menjadi kualitas. Jangan nanti Istana Presiden itu jadi, tapi kualitasnya tidak bagus,” ujar Luhut dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI, Jakarta, Jumat (9/6/2023) lalu.

Dalam laporannya, Luhut yang juga Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN ini tengah fokus menyelesaikan persoalan tanah di kawasan Nusantara.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR
Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!
Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas
Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal
Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis
Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan
Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi
Bunyi genderang perang antara Mendikdasmen dengan Gubernur Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 01:11 WIB

Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!

Rabu, 2 April 2025 - 20:25 WIB

Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas

Rabu, 2 April 2025 - 05:00 WIB

Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:00 WIB

Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB