STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong? Warga Sukabumi Wajib Tahu Penjelasan Polisi Ini

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STNK kendaraan bermotor. l Istimewa

STNK kendaraan bermotor. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat yang masih ragu dengan simpang siur kabar bahwa pihak kepolisian akan memberlakukan aturan lama tentang penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun pada 2023, pihak Korlantas Polri telah memberikan penjelasan terbarunya terkait hal itu.

Disebutkan, kendaraan yang datanya sudah dihapus tak bisa diregistrasi ulang artinya menjadi bodong selamanya. Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan secara serius.

Disampaikan Korlantas Polri, aturan itu bakal diterapkan tahun ini, namun sejauh ini belum diumumkan secara resmi. Meskipun demikian, aturan ini sudah ada 14 tahun lalu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Pasal 74 ayat 3 ditetapkan ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali‘.

Tidak dapat diregistrasi kembali berarti pemilik tak bisa mendaftarkan kembali kendaraannya untuk memiliki BPKB dan STNK bila berubah pikiran di masa depan. Ini juga bisa berdampak serius pada kendaraan tua yang tak diurus surat-suratnya.

Ayat 1 membahas dua cara data kendaraan bisa dihapus, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yaitu kepolisian.

Dengan demikian, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan atas dua pertimbangan, yaitu jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Adapun, masa berlaku STNK adalah selama lima tahun. Pemilik akan punya kesempatan mengurus perpanjangannya selama dua tahun.

Jika selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis pemilik tak melakukan perpanjangan, maka kepolisian bakal memulai proses penghapusan data kendaraan tersebut.

Sementara, dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, Pasal 85 menetapkan sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan dikirim tiga peringatan. Jika tak digubris maka data registrasi dihapus.

Korlantas Polri pernah menjelaskan peringatan pertama akan dikirim ke rumah pemilik dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Surat kedua akan datang satu bulan berikutnya, dan surat ketiga pada bulan berikutnya.

“STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus.

Berita Terkait

Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar
Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG
Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM
Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU
Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses
Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat
Acara silaturahmi dan doa bersama Viking Serang diserbu The Jakmania, balita terluka
Wakil Bupati ingin proyek jalan poros Lebak-Bogor-Sukabumi dibiayai CSR

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:33 WIB

Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU

Senin, 15 Juni 2026 - 13:21 WIB

Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Regulasi

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%

Selasa, 23 Jun 2026 - 17:47 WIB