Suami kecanduan judi online, ratusan wanita di kabupaten ini gugat cerai dan pilih menjanda

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami kecanduan judi online, ratusan wanita di kabupaten ini gugat cerai dan pilih menjanda - Istimewa

Suami kecanduan judi online, ratusan wanita di kabupaten ini gugat cerai dan pilih menjanda - Istimewa

sukabumiheadline.com – Angka kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menembus ratusan perkara. Mirisnya, gugatan dilakukan istri sebab suami mereka kecanduan judi online.

Menurut data Pengadilan Agama di Bojonegoro menyebutkan mulai Januari hingga pertengahan Mei 2024 ini sudah tembus 215 Kasus perceraian yang disebabkan karena kecanduan judi online.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menyatakan bahwa kasus perceraian jumlahnya signifikan tembus sampai 1.121 perkara yang diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mayoritas mereka yang bercerai dampak judi online berusia antara 20 hingga 30 tahun dan telah menikah selama 7 hingga 8 tahun. Kebanyakan dari mereka baru memiliki satu anak dan belum mempunyai rumah.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anak Buah Ditahan di Sukabumi

Ia menambahkan, faktor pendukung tingginya angka perceraian akibat judi online faktor pendidikan juga ikut andil. Karena tercantum lulusan sekolah SD, SMP dan SMA.

“Angka perceraian yang terdata di PA Bojonegoro terus meningkat mencapai ribuan, dan paling mengejutkan penyebabnya karena suaminya kecanduan judi online. Bahkan, dilihat dalam mingguan ternyata jumlahnya mencapai puluhan, dua minggu ini hampir 20 perkara masuk dampak judi online,” jelas Solikin Jamik.

Masih menurut dia, hingga pertengahan Mei 2024, bahwa 830 perkara gugat cerai, sedangkan cerai talak sebanyak 291 perkara. Dari jumlah tersebut penyebab utama adalah dampak pasangan kecanduan judi online.

Ditelisik yang menjadi latar belakang kasus gugat cerai terjadi lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antar suami istri persoalan ekonomi terlilit hutang bahkan ada yang menimbulkan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Baca Juga :  Warga Sukabumi yang hobi judol harus siap di-blacklist OJK dari semua layanan jasa keuangan

“Kalau sudah terpengaruh pada judi online itu perilakunya gampang marah hingga KDRT, karena saat diingatkan tidak cepat sadar malah marah,” ungkap Solikin Jamik.

Dengan dampak yang ditimbulkannya, Solikin Jamik berharap pemerintah bisa memperhatikan terkait akses kemudahan aplikasi judi online untuk segera ditangani.

Berita Terkait

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Berita Terbaru