Tuesday, June 6, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Nasional

Syarat Usia Pencairan Dana JHT di Era Jokowi yang Berubah-ubah

Tujuh tahun ke belakang, Menaker Hanif Dakhiri, rekan separtai, Ida Fauziah, membatalkan syarat usia 56 tahun untuk mencairkan JHT.

Abdulrahim Amiruddin by Abdulrahim Amiruddin
1 year ago
in Nasional
0
Profil Menaker yang Menerbitkan Peraturan Dana Jaminan Hari Tua Cair Usia 56 Tahun

Menaker Ida Fauziah. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com l Aturan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kekinian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melarang pencairan JHT sebelum peserta berusia 56 tahun.

Padahal, saat periode pertama, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Namun, kemudian aturan itu memicu penolakan publik. Petisi daring dan kritik di media massa memaksa Jokowi merevisi aturan itu. Ia pun memerintahkan Menaker Hanif Dhakiri untuk merevisi aturan tersebut.

Sehingga, pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Berita Terkait : Profil Menaker yang Menerbitkan Peraturan Dana Jaminan Hari Tua Cair Usia 56 Tahun

Baca Juga

Terbaru, Ingat Warga Sukabumi, 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Warga Sukabumi, Ini Lho Tarif Resmi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

12 Oktober Demo Buruh Serentak di 34 Provinsi, Ini 6 Tuntutannya

Oktober 2022, Ribuan Buruh Ancam Kepung Istana

Anehnya, tujuh tahun kemudian, Menaker Ida Fauziyah, rekan separtai Hanif, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan itu kembali menuai kritik dari publik. Sebanyak 401.281 orang menandatangani petisi daring untuk menuntut pencabutan peraturan tersebut.

Tak pelak, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga turun ke jalan melakukan demonstrasi. Mereka menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta hari ini.

Dalam aksinya, KSPI menuntut Menaker mencabut aturan yang ia buat. Mereka juga menuntut Jokowi mencopot kader PKB tersebut dari jabatan menteri.

Penolakan juga datang dari parlemen. Ketua DPR Puan Maharani. “Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja.

Tags: BPJSDana JHTDPRHanif DakhiriIda FauziahKSPIMenaker
Previous Post

28 Titik Banjir dan Longsor Kepung Kota Sukabumi

Next Post

Pria Cicurug Sukabumi Raup Omset Puluhan Juta per Bulan dari Florikultura

Abdulrahim Amiruddin

Abdulrahim Amiruddin

Related Posts

Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi. l Istimewa
Nasional

Ditangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

6 June 2023
Peta provinsi Jawa Barat. l Istimewa
Nasional

Update Perkembangan Kabupaten Sukabumi Utara dan 10 CDOB Lain di Jawa Barat

5 June 2023
Pendiri Ponpes Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang. l Istimewa
Nasional

Heboh Pendiri Ponpes Al Zaytun Ubah Syahadat dan Tambah Rukun Islam, Begini Bunyinya

4 June 2023
Bendera Israel di tengah Ganjar Pranowo kampanye di Manado. l Instagram @permadiaktivis2 dan @ganjarpranowo
Nasional

Bendera Israel Berkibar di Acara Ganjar Pranowo, Netizen Singgung Piala Dunia U-20

3 June 2023
Budiman Sudjatmiko: Penundaan Pemilu Pengkhianatan terhadap Reformasi
Nasional

Bukan Korupsi Direksi AMKA, Ini Sebab Megaproyek Rp18 Triliun di Sukabumi Berantakan

31 May 2023
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. l Ilustrasi: Fery Heryadi
Nasional

Menteri dari Nasdem Tersangka Korupsi BTS, Muslim Minta Sekjen PDIP dan Suami Puan Diperiksa

27 May 2023
Next Post
Pria Cicurug Sukabumi Raup Omset Puluhan Juta per Bulan dari Florikultura

Pria Cicurug Sukabumi Raup Omset Puluhan Juta per Bulan dari Florikultura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Ditinggal Sopir Beli Rokok, Elf Terjun ke Sawah di Waluran Sukabumi

Ditinggal Sopir Beli Rokok, Elf Terjun ke Sawah di Waluran Sukabumi

6 June 2023
Bendera Partai Demokrat. l Istimewa

Punya Pesaing Baru, Ini Daftar Lengkap Bacaleg Partai Demokrat Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

6 June 2023
Balena. l @balena_308

Intip Penampilan Artis asal Parakansalak Sukabumi, Balena dalam Balutan Hijab

6 June 2023
Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi. l Istimewa

Ditangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

6 June 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline