Tak Ada Lagi Hiruk Pikuk, Pertokoan di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Tutup

- Redaksi

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko-toko tutup Di Jl. Ahmad Yani, Kota Sukabumi | Foto: Daud MRT

Toko-toko tutup Di Jl. Ahmad Yani, Kota Sukabumi | Foto: Daud MRT

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota dan Kabupaten Sukabumi dimulai hari ini, 3 Juli 2021.

Pantauan sukabumiheadlines.com di lapangan, nampak toko-toko di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi tutup lebih cepat dari biasanya.

Asep Saepulloh (45 tahun), salah warga setempat mengatakan, “Ya mau gak mau ya gini. Saya sebenarnya tidak mau, hanya saja kita kan harus mematuhi ketentuan ini demi mencegahnya wabah virus Corona.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Dlm Sh 1
Penegakkan Darurat PPKM di Kota Sukabumi. | Foto: Daud MRT

PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi

Setali tiga uang, di Kabupaten Sukabumi pemberlakuan PPKM Darurat juga cukup berpengaruh terhadap aktivitas warga.

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, selama PPKM Darurat ini, masyarakat diminta melakukan ibadah di rumah.

Hal itu disampaikan Iyos mewakili Bupati Sukabumi Marwan Hamami didampingi Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif dan Dandim 0622 Sukabumi Letkol Arm Suyikno saat memimpin Apel gelar pasukan personil dan kendaraan dinas dalam rangka patroli skala besar dan pengawasan PPKM Darurat, bertempat di Makodim 0622 Sukabumi. Sabtu (3/72021)

Apel gelar pasukan tersebut diikuti oleh ratusan anggota pasukan gabungan dari TNI, POLRI, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BASARNAS dan Satpol Pamong Praja.

Foto Dlm Sh
Apel Pasukan. | Foto Humas Pemkab Sukabumi.

Wabup dalam arahannya menyampaikan bahwa tugas ini merupakan tugas kemanusiaan yang sangat penting dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

“Ini ialah tugas kemanusiaan yang harus kita kedepankan dan kita laksanakan. Kita harus bersikap dan bertindak tegas tetapi kita harus menjaga kesopanan, lemah lembut menjaga etika dalam menghadapi masyarakat,” jelasnya.

“Selain meminta ibadah dilakukan di rumah, tempat wisata, tempat olah raga, dan lain lain sebagaimana sudah diatur pemerintah ditutup demi menghindari kerumunan.” tambahnya.

Namun, Iyos menjelaskan jika pasar dan toko diizinkan buka dengan kapasitas 50% dan jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

“Tadi sudah disampaikan oleh pak Dandim akan ada operasi malam jika ada yang melanggar akan disanksi. Karenanya kami meminta kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan PPKM Darurat ini,” pungkas Iyos.

Berita Terkait

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031
PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:58 WIB

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:58 WIB

Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:24 WIB

Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031

Berita Terbaru

Ilustrasi mobil operasional SPPG program MBG - sukabumiheadline.com

Regulasi

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:52 WIB