Tak Boleh Menagih Lebih dari Jam 20.00, Ini Sederet Aturan Baru Debt Collector Pinjol

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology atau fintech.

Diketahui, dalam roadmap tersebut mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen. Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Menurut Agusman, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya, Jumat (10/11/2023) lalu.

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Selain itu, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wanita Bank Keliling Dibunuh Nasabah di Sukabumi, Tewas pada Adegan 27

Selanjutnya, Agusman menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” pungkas Agusman.

Berita Terkait

Ortu telantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu telantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131