Tak Boleh Menagih Lebih dari Jam 20.00, Ini Sederet Aturan Baru Debt Collector Pinjol

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology atau fintech.

Diketahui, dalam roadmap tersebut mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen. Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Menurut Agusman, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya, Jumat (10/11/2023) lalu.

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Baca Juga :  Ulah DC picu bentrok dua ormas di Sukabumi, 7 anggota Garis dan PP ditangkap

Selain itu, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.

Selanjutnya, Agusman menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” pungkas Agusman.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB