24 C
Sukabumi
Sabtu, Juli 27, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Honda dan Suzuki Ketar-ketir, Yamaha Vinoora 125 Dirilis, Desain Retro dan Lampu Unik

sukabumiheadline.com l Yamaha resmi memperkenalkan skutik baru...

Tak Kebagian BLT BBM, Ribuan Awak Angkot Geruduk Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi

SukabumiTak Kebagian BLT BBM, Ribuan Awak Angkot Geruduk Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKEMBAR – Sebanyak ribuan pengendara dan kernet angkutan kota (angkot) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikembar, Kamis (1/12/2022).

Menurut salah seorang peserta aksi, Sobari Suherman, aksi dilakukan sebagai akibat dari kekecewaan awak angkot yang menilai ada ketidakadilan dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM).

“Aksi dilakukan sejak tadi siang. Kami kecewa karena ada ketidakadilan dalam pembagian BLT-BBM bagi para sopir angkot. Selain dinilai tidak adil pembagian juga tidak merata,” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Kamis malam.

“Selain kami, dari angkot trayek 01, Sukaraja-Pasar Pelita, juga ada dari teman-teman pengemudi angkot trayek lain,” jelas Sobari.

Sementara, Ketua Organda Kabupaten Sukabumi Imam Thariq Mubarok menyebut sebanyak 1.200 awak dengan sekira 600 angkot terlibat dalam aksi tersebut.

“Aksi diikuti antara lain oleh angkot trayek 01 Terminal Sukaraja-Pasar Pelita, trayek 29 Cireunghas-Terminal Sukaraja dan trayek 30 Terminal Sukaraja-Gegerbitung,” kata Imam Thariq.

Sedangkan, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman menyebut jika aksi tadi sudah dimusyawarahkan dengan Organda dan perwakilan sopir angkot.

Menurutnya, pembagian sudah sesuai prosedur, di mana penerima telah memenuhi aspek sebagaimana diatur dalam Pasal 179 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

“Sudah sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 179, di mana penyelenggara jalan harus berbadan hukum, baik PT, CV, BUMN, BUMD maupun koperasi,” kata Dedi.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer