Tak Terima Tanahnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Melawan

- Redaksi

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutomo Mandala Putra Soeharto. l Istimewa

Hutomo Mandala Putra Soeharto. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan mengambil tindakan hukum atas penyitaan aset yang dilakukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Akan buat langkah hukum,” kata Tommy Soeharto, seperti dikutip dari detikcom.

Setidaknya ada empat aset Tommy yang disita, di mana luas tanah sekira 124 hektar (ha) dengan harga Rp600 miliar hingga Rp1,2 triliun. Aset tersebut akan segera balik nama ke negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total aset tersebut masih belum cukup untuk memenuhi utang senilai Rp2,61 triliun setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%. Piutang ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Baca Juga :  Tommy: Tidak Ada Penyitaan Aset dan Tak Punya Utang ke Negara

Daftar aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang oleh pemerintah, adalah tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors, dan tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Kemudian, tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Baca Juga :  Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Senilai Rp600 Miliar

Lalu, tanah 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Satgas Pelaksana Hak Tagih BLBI menunggu langkah hukum yang akan diambil Tommy Soeharto. Hal ini berkaitan dengan asetnya yang disita oleh negara.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, sampai saat ini Satgas BLBI belum menerima pemberitahuan secara resmi langkah hukum apa yang akan diambil oleh anak Presiden ke-2 Soeharto tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau (Tommy Soeharto)akan laksanakan. Mungkin kita sama-sama, nanti kita lihat apa yang beliau akan laksanakan,” ujarnya.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB