Tanpa Modal Untung Jutaan Rupiah, Usaha Barang Rongsokan di Parungkuda Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bekas tak layak pakai di gudang milik Lukman Heru. l Ade Yosca Baharetha

Barang bekas tak layak pakai di gudang milik Lukman Heru. l Ade Yosca Baharetha

sukabumiheadline.com – Ketika persoalan sampah dan barang rongsokan membuat frustasi banyak kalangan, Lukman Heru (50) menjadikannya sebagai peluang bisnis yang menjanjikan.

Alhasil, usaha yang dijalani Heru selama hampir 22 tahun, itu memiliki misi ganda, yakni ekonomi sekaligus menyelamatkan lingkungan.

Ditemui di lokasi usahanya di Kampung Suweng, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Heru mengakui dengan menggandeng pengepul besar di Cicurug, perputaran jual beli barang bekasnya relatif tidak membutuhkan modal usaha yang besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak tahun 2000 Heru sudah menggeluti usaha jual beli barang rongsokan, dari mulai serba plastik hingga serba logam, baik logam ringan hingga berat.

Rongsok
Kardus bekas di gudang milik Lukman Heru I Ade Yosca Baharetha

“Awalnya tahun 2000, saya gak pernah bekerja, dari dulu memang sudah usaha rongsokan, jadi pengepul,” ungkap Heru kepada sukabumiheadline.com, Kamis (13/1/2022).

Adapun barang bekas yang ia usahakan, kata Heru, diperoleh dari para pengepul kecil. Untuk satu kilogram besi dari pengepul kecil ia beli seharga Rp6 ribu. Kemudian kardus Rp2.700 per kg.

Selanjutnya, Heru menjual kembali barang rongsokan yang ditampungnya ke pengepul besar di Cicurug. Untuk kardus dijualnya lagi seharga Rp3 ribu per kg, besi Rp10 ribu per kg.

Dengan selisih Rp300 per kg dari kardus dan Rp4 ribu dari besi, Heru mengaku bisa meraup untung sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.

“Untung per bulan sekira Rp3 juta sampai Rp4 juta,” pungkas bos dari empat orang karyawannya itu.

Berita Terkait

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:57 WIB

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Kamis, 9 April 2026 - 01:27 WIB

Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Berita Terbaru