sukabumiheadline.com – Temuan mengejutkan berhasil diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2021.
BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk memeriksa pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021, meliputi wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Secara keseluruhan, laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 itu membeberkan lima hasil pemeriksaan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu dari hasil pemeriksaan itu adalah temuan sebanyak hampir 125 ribu, atau tepatnya 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567.457.735.810 atau sekitar Rp567,5 miliar.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp130,3 miliar.
Dilansir tempo.co, angka 124.960 orang pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera itu didapat dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen.
Untuk diketahui, sebanyak 124.960 orang pensiunan tersebut adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Adapun sebanyak 124.960 orang pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera itu terdiri atas 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen.
Sementara, saldo Rp567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp91 miliar dan Rp476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen. Sementara saat itu BP Tapera mengelola dana PNS Aktif sebanyak 4.016.292 orang atau bila dibulatkan sekitar 4 juta orang.
Dari hasil mengkonfirmasi ke BKN dan Taspen, dan kepada 5 pemberi kerja lewat uji petik ke lima pemberi kerja atas 191 peserta menunjukkan bahwa benar peserta tersebut telah meninggal atau pensiun yang didukung dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Namun data tersebut belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif. “Pengembalian tabungan atau Dana Tapera juga belum dapat diberikan,” demikian laporan pemeriksaan BPK tersebut.
Dalam penjelasannya kepada BPK, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan sistem pengendalian intern atas hal pokok terkait agar patuh pada peraturan perundang-undangan.
“BP Tapera telah menyediakan dokumen dan akses yang sesuai atas segala hal terkait hal pokok yang diperiksa kepada Pemeriksa, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di BP Tapera serta data dan informasi terkait Pengelolaan Dana Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera,” tulis Adi dalam laporan pemeriksaan BPK tersebut.